18 April 2026

Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Secara Daring adalah Hoaks

0
1504268739201_670626

JAKARTA – Baraberita.com – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan beredarnya informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026. Kabar yang mencuat menyebutkan bahwa layanan tersebut dapat diakses secara daring atau online secara cuma-cuma alias gratis.

Dalam informasi yang beredar, disebutkan masa berlaku program dimulai sejak tanggal 8 April 2026 hingga 28 Mei 2026. Berita ini kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet karena dianggap memberikan kemudahan serta keuntungan bagi para wajib pajak kendaraan.

Adapun informasi tersebut diketahui bersumber dari sebuah unggahan yang diunggah melalui akun TikTok dengan nama pengguna @kantorsamsat12. Akun tersebut memuat judul yang cukup menarik perhatian publik, yaitu “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.

Melalui unggahan tersebut, akun tersebut menawarkan sejumlah fasilitas yang dinilai sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan. Di antara fasilitas yang ditawarkan meliputi layanan penggantian pelat nomor secara cuma-cuma hingga pembebasan biaya pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, akun tersebut juga mengklaim menyediakan layanan pemindahan nama kepemilikan atau balik nama kendaraan tanpa memungut biaya sepeser pun. “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun tersebut sebagaimana dikutip pada Rabu (15/04/2026).

Pantauan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat setidaknya sembilan konten yang diunggah oleh akun tersebut. Kesembilan konten tersebut berisikan informasi yang sama dan dinilai merupakan berita bohong atau hoaks mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.

Dalam setiap tayangan yang diunggah, akun tersebut mengulang klaim bahwa program tersebut mulai berlaku sejak 8 April 2026 hingga 28 Mei 2026. Hal ini dilakukan seolah-olah informasi yang disampaikan merupakan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Untuk meyakinkan pembaca, pihak pengunggah juga menyertakan materi pendukung berupa foto dokumentasi kegiatan. Namun, foto yang digunakan ternyata merupakan arsip atau dokumentasi kegiatan lama milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang tidak memiliki kaitan dengan isu yang sedang dibahas.

Merespons maraknya penyebaran informasi tersebut, pihak berwenang akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Korlantas Polri selaku instansi yang berwenang di bidang tersebut memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar atau palsu.

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis pihak Korlantas Polri secara tegas melalui pernyataan yang dimuat di laman resminya. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang mengatur mengenai pembebasan biaya sebagaimana yang disebarluaskan oleh akun tidak bertanggung jawab tersebut.

Hingga saat ini, kebijakan resmi yang berlaku adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada saat penyerahan pertama kendaraan bermotor atau saat kendaraan masih dalam kondisi baru. Selain itu, terkait biaya administrasi seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan, mutasi, maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Melihat kondisi tersebut, pihak Korlantas pun mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya atau tergoda dengan informasi yang beredar di media sosial apabila tidak diketahui kejelasan sumbernya atau tidak berasal dari jalur resmi.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi milik pemerintah atau instansi berwenang seperti kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun laman resmi Korlantas Polri. “Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri menutup imbauannya.

Laporan : Arimin Imin 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *