8 Juni 2026

Polda Jambi Tangkap DPO Kasus Narkoba yang Kabur Saat Diperiksa

0
image (4)

JAMBI – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Jambi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lobby Utama Gedung Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Turut hadir mendampingi dalam konferensi pers tersebut antara lain Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno.

Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

Aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Dijelaskan lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 11 April 2026 mengenai keberadaan salah seorang DPO kasus peredaran gelap narkotika atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian mengikuti pergerakan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

“Pada Kamis (16/04/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar Kapolda.

“Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru,” tambahnya.

Setelah berhasil diamankan, tim segera melakukan interogasi mendalam terhadap pelaku. Dari hasil keterangan, pelaku mengakui bahwa dirinya berhasil melarikan diri sebelumnya karena memanfaatkan kelalaian petugas.

“Dia diperiksa sendirian oleh seorang penyidik yang berada di ruangannya, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri,” jelas Kapolda.

“Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya masih diborgol, melewati jendela ruangan, kemudian melepaskan borgol plastik tersebut. Setelah berhasil turun, pelaku berlari, sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, hingga akhirnya berjalan kaki menuju wilayah Aur Duri dan bersembunyi di Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,” paparnya.

Kapolda juga menuturkan bahwa sebelumnya tim terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran hingga ke Yogyakarta karena adanya indikasi jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak Imigrasi untuk mengawasi pergerakan pelaku jika mencoba melewati perbatasan.

“Syukur alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama 5 orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51),” ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan ini dan terus mengajak masyarakat bersinergi memberikan informasi demi keamanan bersama.

Laporan : Rajasani 

 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!