Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Raperda KTR Bukan Melarang Tapi Mengatur Iklan Rokok
Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Pembahasan tahap pertama Raperda KTR telah selesai, namun dirasakan berbagai pihak masih perlu ada pembahasan yang komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak dari pemberlakuan Perda KTR, bila kelak Perda sudah diberlakukan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, menegaskan perlunya pendalaman lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk faktor sosiologis sebagai dampak dari rancangan peraturan tersebut. Ada beberapa hal yang menurut Andi Arif Agung harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KTR ini, agar saat Perda diberlakukan, bisa secara adil melindungi semua elemen masyarakat Balikpapan.
“Perda ini harus memberi keadilan bagi semua, termasuk kepada pelaku usaha. Bukan melarang secara total, tetapi hanya mengatur. Karena rokok ini legal dilindungi Undang-undang,” ucap Andi Arif nampak serius, usai memimpin RDP membahas Raperda KSTR, Senin 20 Mei 2024.
Yang menjadi acuan konsep pengaturan dalam Raperda KTR ini, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, yaitu Tembakau sebagai bahan baku Rokok. Ada beberapa kawasan yang dilarang aktivitas merokok, menjual, dan memasang iklan Rokok.
“Bapemperda harus bisa mengakomodir semua aspirasi masyarakat, dan berhak melakukan pendalaman apabila dihadapkan demi kepentingan rakyat. Jangan sampai peraturan ini merugikan rakyat, dan mandul saat diberlakukan. ” Andi Arif Agung politisi Senior Golkar, yang akrab disapa A3 ini menjelaskan kepada Media.
Laporan : Ali Borneo
