8 Juni 2026

Kemendag Akan Tertibkan Penjualan MinyaKita yang Melebihi HET Rp15.700 per Liter

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan akan menertibkan penjualan minyak goreng rakyat bermerek MinyaKita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp.15.700 per liter.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap harga MinyaKita di pasar tradisional melalui sistem pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah.

“ Itu (penjualan di atas HET) kita harus tertibkan. Kalau dari kami ya itu sesuatu hal yang harus kita tertibkan, ” ujar Wamendag pada hari Jumat (06/03/2026).

Pemantauan harga dapat dilakukan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang melibatkan sekitar 514 kabupaten dan kota melalui dinas perdagangan daerah masing-masing.

Menurut Wamendag, sistem tersebut tidak hanya untuk memantau perkembangan harga bahan pokok, tetapi juga dapat memberikan peringatan dini (early warning) apabila terjadi gejolak harga di pasar.

Informasi hasil pemantauan kemudian akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk ditindaklanjuti jika ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar.

Selain pengawasan harga, pemerintah juga memperkuat sistem distribusi MinyaKita melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan minimal 35 persen penyaluran minyak goreng rakyat dilakukan melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID Food.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan di Pasar Ciputat, harga MinyaKita di sebagian besar pedagang terpantau sesuai dengan HET sebesar Rp.15.700 per liter. “ Kalau yang barusan saya cek itu sesuai dengan HET. Tapi kalaupun ada kenaikan, dari situlah nanti kita akan berkoordinasi dengan Bulog dan ID Food yang tadi saya sampaikan, ” ungkap Wamendag.

Kementerian Perdagangan akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti pemerintah kota dan daerah, Bulog, serta ID Food guna menjaga stabilitas harga serta kelancaran distribusi minyak goreng di pasar.

Laporan : Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!