22 April 2026

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kota Tomohon Didalami, Polda Sulut Naikkan Status ke Penyidikan

0
1000881263_67965

Manado – SULUT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Penegakan terhadap Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kasus ini melibatkan seorang mahasiswi berinisial AEM berusia 21 tahun yang berada di Kota Tomohon.

Kasus menjadi sorotan publik setelah korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar kostnya. Peristiwa tragis ini terjadi tak lama setelah korban melaporkan pelecehan yang dialaminya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey menyampaikan informasi terkait kasus dalam konferensi pers. Acara tersebut digelar di Gedung Polda Sulut pada hari Selasa (10/03/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Nonie menerangkan bahwa Polda Sulut telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan yang tertanggal 05 Februari 2026.

Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci dalam kasus ini. Di antaranya adalah orang tua korban, rekan sebaya korban, serta pihak keamanan kampus yang terkait dengan lokasi kejadian.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penyidikan. Termasuk hasil uji laboratorium forensik terhadap ponsel korban, hasil visum luar dari RSUD Anugrah Tomohon, serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado.

Direktur PPA dan PPO Polda Sulut memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya. Panggilan ini dilakukan demi menjaga privasi dan juga menghormati perasaan keluarga korban.

Berdasarkan data yang telah terkumpul, peristiwa pelecehan diduga terjadi pada hari Selasa, 12 Desember 2025. Kejadian tersebut sekitar pukul 14.00 WITA di area parkir Fakultas PGSD dan Pasca Sarjana Universitas Negeri Manado (Unima), Kelurahan Matani Satu.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat menunjukkan pesan singkat yang dikirimkan oleh terlapor berinisial DM. Dalam pesan tersebut, terlapor mengajak korban bertemu di lokasi parkiran dengan alasan membahas rekapitulasi nilai akademik.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit di dalam mobil terlapor, korban mengaku telah mengalami pelecehan secara fisik. Setelah kejadian tersebut, korban sempat membagikan lokasinya kepada beberapa rekannya dan melakukan laporan.

Korban melaporkan tindakan DM ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus. Pelaporan ini dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025, enam hari setelah kejadian diduga terjadi.

Tragedi memuncak pada tanggal 30 Desember 2025 ketika korban ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya. Di lokasi kejadian, petugas polisi menemukan sebuah surat pernyataan yang ditulis korban mengenai pelecehan seksual yang dialaminya. Selain surat tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit ponsel merk Vivo milik korban, buku harian dan buku catatan kampus, satu buah kain bali, serta satu eksemplar dokumen pengaduan tindak pidana pelecehan seksual. (Humas Polda Sulut)

Laporan : Atriani Luas 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *