10 Oktober 2026

Polda Lampung Bongkar PETI di Way Kanan, 14 Tersangka Diamankan dan Kerugian Negara Capai Lebih Rp1,3 Triliun

0
image (2)

LAMPUNG – Baraberita.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 orang, dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, SIK., M.H. Didampinginya Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si, Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., serta Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam kegiatan press release yang berlangsung di Mapolda Lampung pada Selasa (10/03/2026).

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal. Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar peraturan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara dalam jumlah yang besar.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan,” ujar Kapolda. Dari hasil pemeriksaan awal, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang menjalani proses pendalaman penyelidikan.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu. Semua lokasi tersebut termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, dengan posisi sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sepanjang aliran Sungai Betih.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis peralatan, antara lain 41 unit ekskavator – dengan rincian 7 unit telah berada di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu juga ada 24 unit mesin dompeng/alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda empat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun. Luas lahan yang terkena dampak akibat kegiatan tersebut mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa jika dihitung dari potensi produksi emas yang dihasilkan, aktivitas ilegal ini memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin yang digunakan mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi per hari diperkirakan mencapai 1.575 gram emas,” jelas Kapolda. Dengan harga emas saat ini sekitar Rp.1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp.2,8 miliar per hari atau setara dengan Rp.73,7 miliar per bulan.

Secara keseluruhan, potensi kerugian yang harus ditanggung negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp.1,3 triliun.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman pidana yang dapat diterima adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp100 miliar.

Selain penuntutan pidana terhadap pelaku, Polda Lampung juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kerjasama ini bertujuan untuk menghitung lebih lanjut besarnya kerugian negara serta mengukur dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal,” tegas Kapolda. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar.

Selain itu, Polda Lampung mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. Masyarakat dapat berkontribusi dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.

Laporan : Arimin Imin 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!