Kasus Dugaan Penipuan PT DSI Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Tercatat Sekitar Rp.2,4 Triliun
JAKARTA – Baraberita.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini fokus melakukan upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian bagi para lender.
Aparat penegak hukum telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut, demikian pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri. Selanjutnya, penyidik akan terus menjalankan pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan barang bukti sebelum menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
“Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujarnya dikutip pada Senin (19/01/2026).
Nilai kerugian yang saat ini tercatat sekitar Rp.2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi mengalami peningkatan. Hal ini mengingat PT DSI berdiri pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diterbitkan pada 2021. Kondisi tersebut menunjukkan adanya rentang waktu sekitar 3 hingga 4 tahun sebelum perusahaan resmi mengantongi izin operasional.
“Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelas Brigjen Ade.
Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, Bareskrim Polri mendapati bahwa PT DSI telah melakukan penghimpunan dana dari para lender jauh sebelum memperoleh izin resmi. Proses hukum saat ini difokuskan pada laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Laporan yang sebelumnya masuk ke Polda Metro Jaya telah ditarik agar penanganan perkara dapat terpusat di bawah koordinasi Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran serta konsistensi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, dimana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” imbuhnya.
Proses hukum untuk kasus ini telah dimulai sejak Oktober tahun lalu. Dari hasil penyidikan yang diperoleh secara sementara, penyidik menemukan adanya praktik fraud dalam kegiatan operasional PT DSI, termasuk di dalamnya pembuatan proyek fiktif untuk menarik dana dari lender.
Tercatat secara rinci, sebanyak 99 proyek diduga bersifat fiktif dari total 100 proyek yang selama ini diklaim telah dilakukan oleh perusahaan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua aspek terkait tindak pidana dapat terungkap secara jelas.
Laporan : Tanto Ribowo
