20 Juli 2026

Kakek 55 Tahun Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Cucu Kandung Berusia 8 Tahun di Sukabumi

0
bejat-kakek-kandung-di-bandar-lampung-ditangkap-usai-rudapaksa-cucu-usia-8-tahun-1

LAMPUNG – Baraberita.com – Kepolisian Sektor Sukarame telah mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang mengundang kegemparan di kalangan warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Seorang pria berinisial SA, berusia 55 tahun, berhasil ditangkap setelah diduga melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri yang baru berusia delapan tahun.

Kasus serius ini awalnya terungkap setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi menerima informasi dari kepala lingkungan serta warga setempat. Laporan tersebut berisi pengakuan langsung dari korban yang diduga telah mengalami perlakuan kekerasan seksual.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjutinya melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame dengan mengerahkan personel ke lokasi kejadian.

Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak secepat mungkin begitu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan kejahatan tersebut.

“Begitu mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan warga, anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukarame guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol HD. Pandiangan pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Langkah ini diambil untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum serta pemeriksaan medis menyeluruh guna mendapatkan bukti yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tim medis menemukan adanya luka yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilaporkan. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang kemudian didalami lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, kepolisian juga melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku. Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kompol HD. Pandiangan menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut bukan hanya satu kali, melainkan berulang kali. Selain dugaan persetubuhan terhadap korban, penyidik juga menemukan bukti adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pada kesempatan yang berbeda.

“Di hadapan penyidik, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya dengan jujur saat menjalani pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang yang diamankan meliputi satu helai celana dalam, satu lembar handuk, dan satu lembar selimut.

Atas perbuatannya yang melanggar hak asasi dan perlindungan anak, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Laporan : Ilham Nur

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!