20 Juli 2026

Ungkap Kasus Curat Mobil, Polsek Bojonggede Amankan Tujuh Terduga Pelaku

0
whatsapp_image_2026-07-18_at_09.56.00_898686

Depok – JABAR – Baraberita.com – Polsek Bojonggede berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda empat, serta mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Pengungkapan ini diumumkan dalam kegiatan rilis pers yang dipimpin langsung Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safi’ih, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra K., serta Panit Reskrim Polsek Bojonggede IPDA Abdur Rohman.

Kapolsek Bojonggede menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede. Pengungkapan berawal dari penindaklanjutan laporan masyarakat, dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengambil kendaraan roda empat yang terparkir di tempat umum. Mereka merusak kunci pintu dan kunci kontak menggunakan alat kunci huruf T, sehingga kendaraan dapat dinyalakan dan dibawa kabur dalam waktu yang relatif singkat.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan jenis Isuzu Pick Up Traga dengan nomor polisi BE 8973 FM. Kendaraan itu diduga merupakan barang bukti hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan.

Selain kendaraan curian, petugas juga berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku dengan inisial RB, MM, AS, DR, HRM, RO, dan ID. Seluruh pihak yang terlibat saat ini sudah ditahan di Polsek Bojonggede guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Bojonggede menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Langkah penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

Ia juga mengimbau seluruh warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. Disarankan agar masyarakat menggunakan sistem pengaman tambahan, seperti gembok roda atau alat pengunci kemudi.

Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui hal yang mencurigakan. Laporan yang cepat dan akurat sangat membantu kelancaran proses penegakan hukum.

Melalui keberhasilan ini, pihak kepolisian berharap dapat menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus memberikan peringatan tegas bahwa setiap kejahatan pasti akan terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!