1 Mei 2026

Juru Parkir Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Di Bengkulu

0
Screenshot_2024-03-20-02-30-43-69_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Rejang Lebong –  BENGKULU,  Baraberita.com  –  Kepolisian Daerah Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 pukul 12.30 WIB. pelaku berinisial JP diaman kan di Jalan Dr. Sutomo RT. 03 RW. 03 Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu

Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan, SIK menjelaskan Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil menangkap JP (34), seorang Juru parkir dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu, 1 (satu) unit HP, 1(satu) unit Timbangan digital merek HF-1976 serta 2 (dua) bungkus pelastik klip bening, Selasa (19/03/2024)

“Dari terduga pelaku kami sita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu, 1 (satu) unit HP, 1(satu) unit Timbangan digital serta 2 (dua) bungkus pelastik klip bening,” ujar Wadir Resnarkoba.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Maka, JP akan dikenakan pasal 114. Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat Sub Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun subs paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.

Laporan :  Rajasani 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!