17 Mei 2026

Jenazah Korban Kebakaran Mega Mall Manado Teridentifikasi dan Diserahkan ke Keluarga

0
IMG-20260517-WA0027

Manado – SULUT – Baraberita.com – Usai melalui serangkaian proses pemeriksaan serta identifikasi yang cermat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado, jenazah korban peristiwa kebakaran yang melanda Mega Mall Manado akhirnya resmi diserahkan kepada pihak keluarga pada Minggu pagi. Proses ini berjalan tertib dan lancar sesuai prosedur medis maupun kepolisian yang berlaku.

Kabid Dokkes Polda Sulawesi Utara, AKBP dr. Tasrif, MARS, menjelaskan bahwa tim forensik rumah sakit telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan guna memastikan identitas korban serta mengungkap dugaan penyebab utama kematian secara akurat dan terperinci.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar serta bukti barang yang masih melekat pada tubuh, dipastikan identitas korban adalah Pricilia Nelly Tamawiwy, perempuan berusia 34 tahun yang bekerja sebagai pegawai di Mega Mall Manado dan beralamat di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Jenazah tiba di bagian forensik RS Bhayangkara Manado menggunakan kendaraan ambulans pada Minggu dini hari, tepatnya tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.57 WITA. Proses identitas semakin diperkuat karena ditemukannya nametag kerja yang masih tergantung di leher korban saat dievakuasi dari lokasi kebakaran.

Dokter Tasrif menegaskan bahwa korban tidak meninggal dunia akibat luka bakar yang parah secara langsung. Hasil pemeriksaan medis justru menunjukkan penyebab utama kematian berkaitan dengan dampak asap yang terhirup saat kebakaran berkobar di pusat perbelanjaan tersebut.

Tim forensik memang menemukan adanya luka lecet mengelupas serta perubahan warna kehitaman di beberapa bagian tubuh seperti dahi, wajah, leher, tangan, perut, hingga kaki. Namun, luas total area yang terkena dampak api dipastikan kurang dari 20 persen dari seluruh permukaan tubuh korban.

Diduga kuat korban banyak menghirup asap pekat yang mengandung gas beracun, yaitu karbon dioksida dan karbon monoksida. Kandungan gas berbahaya inilah yang kemudian memicu terjadinya gangguan fungsi pernapasan hingga gagal napas dan berujung pada kematian korban di lokasi kejadian.

Seluruh proses pemeriksaan luar telah dinyatakan selesai dan lengkap. Sementara itu, pihak keluarga secara resmi menyatakan menolak dilakukannya proses otopsi dalam serta telah menandatangani surat pernyataan penolakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petugas medis telah memandikan jenazah serta melakukan proses pengawetan agar jenazah tetap layak dibawa perjalanan jauh. Selain itu, seluruh barang milik pribadi korban juga sudah diserahkan kembali secara utuh tanpa ada yang kurang kepada perwakilan keluarga yang hadir.

Pada pukul 05.00 WITA pagi itu, jenazah langsung dibawa oleh keluarga untuk dipulangkan menuju kampung halaman di Kepulauan Talaud. Sementara itu, peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 itu masih terus diselidiki kepolisian guna mengungkap penyebab pastinya.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!