Gunakan Sabu-sabu Warga Muara Badak Berhasil Diamankan Anggota Polres Bontang
Bontang, BARABERITA.COM Sabtu 07/04/2018 Jajaran Polsek Muara Badak mengamankan seorang pria berinisial ST (43), di rumahnya, di Jalan Poros Muara Badak-Marang Kayu, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Hal tersebut juga dibuktikan dengan hasil tes urine ST yang positif mengandung metamphetamine. Sehari-hari ST mencukupi kebutuhannya sebagai seorang petani.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 22.00 Wita bahwa di Jalan Poros Muara Badak-Marang Kayu, Desa Tanjung Limau sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Badak pun mendatangi tempat yang dimaksud. “Penangkapan pun dilakukan terhadap tersangka ST. Yang setelah dilakukan pengintaian, gerak geriknya mencurigakan. Kami juga langsung menggeledah tersangka,” jelas Suyono saat ditemui di Polres Bontang,kemarin.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi menemukan satu buah alat hisap, 2 bundel plastik klip kecil kosong, serta 1 buah sendok takar. Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka ST. Selain itu, ST mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari seseorang di Kampung Baru, Desa Badak Baru. “Tersangka ST beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Muara Badak guna pengembangan dan penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun karena telah menyalahgunakan narkoba (Humas Polda)
Editor : Arimin JW.