Dua Pelaku Pencurian Aki Truk di Klungkung Diamankan, 18 Unit Barang Bukti Disita
Klungkung – BALI – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah hukum Polres Klungkung dan sekitarnya. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawa, atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan aki pada dua unit truk yang diparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Peristiwa diketahui pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, ketika pemilik kendaraan hendak menghidupkan mesin truk namun kendaraan tidak dapat distarter. Setelah dilakukan pengecekan, aki pada kedua unit truk diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp.2.575.000,00.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial WDA.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan WDA (28), warga asal Desa Undisan, Kelurahan Kayubihi, Kabupaten Bangli. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan toko di Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, WDA mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial IPPMJ (30). Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan penelusuran terhadap rekan pelaku. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, IPPMJ berhasil diamankan di kediamannya di Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengakui telah mengambil aki kendaraan truk di wilayah Desa Paksebali, serta dua aki truk lainnya di wilayah Kecamatan Banjarangkan. Tidak berhenti di dua lokasi tersebut, para pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian aki di sejumlah wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan, hingga meluas ke wilayah Kabupaten Gianyar serta Kabupaten Bangli.
Aki-aki hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pengumpul barang bekas. Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu aki GS Premium besar, dua aki GS Premium kecil, enam aki GS Hybrid, empat aki Aspira Hybrid, dan lima aki Incoe. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah tang berwarna merah, satu buah kunci ukuran sepuluh dan empat belas, satu unit sepeda motor Honda warna biru putih, satu anak kunci, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Satreskrim Polres Klungkung mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan pada aki kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat parkir kendaraan.
Laporan : Hartono KS.
