7 Agustus 2026

Gagalkan Ekspor Ilegal, Polda Kepri Amankan 122 Ribu Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

0
image

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) yang diduga hendak dikirim ke luar negeri melalui wilayah Batam. Keberhasilan pengungkapan ini mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp10 miliar akibat praktik perdagangan biota laut secara ilegal tersebut.

Dalam operasi pengamanan ini, kepolisian telah menetapkan dan mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial SS dan DS. Kedua pelaku tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan yang terorganisir ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa DS berperan sebagai pihak yang memerintahkan proses penjemputan barang selundupan. Sementara itu, SS bertindak sebagai kurir utama yang bertugas mengangkut benih lobster dari titik keberangkatan menuju tujuan akhir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi intelijen mengenai rencana pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu, 20 Mei 2026. Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung menyusun strategi untuk mengamankan barang beserta pelakunya.

“Tim gabungan kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi BBL dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda sebelum akhirnya dihentikan sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkap Nona saat konferensi pers di Batam, Kamis 21 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, memaparkan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi. Koper yang digunakan diisi dengan kain bekas sebagai penutup, sedangkan benih lobster hanya ditempatkan di dalam beberapa kantong plastik di bagian tertentu koper agar tidak mudah terdeteksi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kurir dijanjikan menerima upah sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang berhasil diantar. Sedangkan pihak pengatur penjemputan memperoleh imbalan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp10 juta per pengiriman dengan tujuan akhir diduga ke Vietnam melalui jalur transit Singapura dan negara lainnya.

Kedua terduga pelaku kini telah dijerat dengan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal dua tahun penjara serta denda mencapai Rp.2 miliar. Sementara itu, hasil pencacahan resmi dari Balai Perikanan Budidaya Laut Batam menyebutkan total sitaan mencapai 122.445 ekor benih lobster, melebihi perkiraan awal polisi.

Sebanyak 1.000 ekor disisihkan untuk dijadikan barang bukti persidangan, sedangkan sisanya telah dilepasliarkan kembali ke perairan Galang Baru. Langkah ini diambil guna menjaga kelestarian sumber daya alam laut Indonesia dan melibatkan sinergi tim gabungan dari Ditreskrimsus, Karantina, BPBL, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.

Laporan : Ilham Nur

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!