21 Mei 2026

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 1.800 Butir Ekstasi dan 2,8 Kg Sabu di Karimun

0
image

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Ditresnarkoba Polda Kepri resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun. Pengungkapan ini menjadi langkah nyata aparat dalam memutus aliran peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan jalur strategis perbatasan antarnegara.

Awal mula penanganan kasus ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat terkait adanya aktivitas yang terlihat mencurigakan. Laporan tersebut menyebut adanya indikasi kuat penyimpanan dan peredaran narkotika di sekitar wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Keterangan resmi disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Polisi Dr. Nona Pricillia Ohei, pada Rabu (20/05/2026). Ia menegaskan bahwa pihak penyidik langsung merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan sigap.

Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, upaya yang dilakukan petugas membuahkan hasil positif. Seorang pria berinisial H alias A berhasil diamankan di lokasi kejadian yang sama, yakni di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Proses penggeledahan pun segera dilaksanakan dan berlangsung secara transparan dengan disaksikan oleh warga sekitar. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1.800 butir pil yang diduga kuat sebagai ekstasi dengan berat bersih mencapai 1.067,61 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat bersih 2.872,45 gram yang siap diedarkan.

Tidak hanya narkotika, aparat Polda Kepri juga menyita sejumlah benda lain yang diduga digunakan untuk keperluan menyimpan hingga menyamarkan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk keperluan proses hukum yang sedang berjalan.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku terlibat dalam kasus ini karena tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Ia menerima permintaan mengantarkan sabu dan ekstasi yang diterimanya dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Rencana pengiriman narkotika tersebut ditujukan ke wilayah Provinsi Jambi dengan memanfaatkan jalur perairan di sekitar Pulau Buru. Jalur ini sengaja dipilih jaringan karena dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

Modus yang digunakan cukup rapi, yaitu menyembunyikan barang di dalam ember dan tas ransel, lalu dibungkus dengan karung beras serta kardus mi instan. Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Ilham Nur

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!