13 Februari 2025

Fraksi PDIP Balikpapan, Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Perlu Ditindak Lanjuti

0
IMG-20240513-WA0065

Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mengarah kepada perlunya pemekaran Kecamatan, Kelurahan dan RT (Rukun Tetangga), mendapat dukungan dari Fraksi PDI DPRD Balikpapan.

Inisiatif ini diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan telah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I, pada hari Rabu 24 April 2024. Dukungan ini disampaikan Fraksi PDIP melalui H. Haris dalam pemandangan umum Juru bicara Fraksi. H. Haris menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, sangat perlu adanya pemekaran di wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Tetangga (RT). Dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah, sehingga efektifitas dan kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat benar-benar tercapai.

Namun, Fraksi PDI Perjuangan tetap memberi catatan, bahwa Raperda tersebut harus dapat memberikan alat dan pedoman yang jelas, dalam penataan perangkat daerah secara efisien, sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah. Juga perlu ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.

“Harus ada koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pusat, dengan prinsip disain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas dan tata kerja yang jelas.” Ucap Haris, saat menyampaikan pemandangan umum Fraksinya.

Raperda ini juga dipandang sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, dalam rangka mewujudkan suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera serta adil dan makmur. Dengan dasar inilah Fraksi PDI Perjuangan menganggap pentingnya segera dilakukan kajian komprehensif, agar pemekaran di wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Tetangga (RT) bisa diwujudkan. Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk yang kian bertambah dan luas wilayah, seperti di Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Manggar dan beberapa RT yang sudah dimekarkan. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Raperda itu ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama secara insentif, antara DPRD dan Pemerintah Kota, serta melibatkan pihak terkait lainnya.

“Bila Perda ini disyahkan, nantinya lebih berkeadilan dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Balikpapan,” Haris nampak tegas dan optimis, saat mengucap kalimat ini.

Laporan : Ali Borneo

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *