Fantastis, Uang Palsu 2,8 Triliun & 10 TSK Diungkap Sat Reskrim Polresta Banyuwangi
Banyuwangi – Jateng, Baraberita.com – Jum’at, 26/02/2021 – Uang palsu senilai Rp 2,8 triliun beredar di wilayah Jawatimur. Upal ini terdiri dari beberapa mata uang asing. Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap mata rantai peredaran uang palsu tersebut.
Sebanyak 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diduga terlibat dalam komplotan ini, kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK, ternyata berasal dari luar Banyuwangi. Antara lain dari Jember, Sidoarjo, Surabaya, Jombang, Kediri, Tulungagung, Bandung Selatan (Jawa Barat) dan Samarinda (Kalimantan Timur).
Inisial masing – masing pelaku adalah AH (45), HW (50), BCR (44), NB (49), MTW (57), NH (56), CH (47), AE (47), SU (52), dan SH (58).
“Ini merupakan rangkaian kejahatan uang palsu. Ada penjual, pembeli, pengantar,” urai Kapolresta, Jumat (26/2/2021).
CH alias Kakek ditangkap di Tulungagung pada 16 Februari 2021 pukul 19.00 WIB. Keesokan harinya, sekitar jam 16.00 WIB, Tim Resmob Polresta Banyuwangi menangkap AE di Kediri. Dihari yang sama, 17 Februari 2021, SU diringkus di Jombang jam 18.30 WIB. Lalu, 18 Februari 2021, tersangka SH ditangkap di Ponorogo jam 03.00 WIB.
“Setelah dikembangkan di lima kabupaten di Jawa Timur, mulai Banyuwangi, Ponorogo, Tulungagung, Kediri, Jombang ada 31 item barang bukti,” imbuh Kombes Arman.
Diantara puluhan bukti itu terdapat 120 ribu dolar Amerika, mobil daihatsu, HP, mata uang China, 1 juta dolar Hongkong serta 1 bandel uang ringgit Malaysia. Untuk mematikan uang dolar tersebut asli atau aspal, polisi sempat meminta pendapat dari Konsulat Jenderal Amerika di Surabaya.
“Sempat konfirmasi ke Konjen di Surabaya ditegaskan bahwa uang dolar itu palsu,” tegas mantan Kapolres Probolinggo.
Oleh lima pelaku, AW, HW, BC, NH, maupun MTW, uang 120 ribu dolar Amerika itu hendak diedarkan di Banyuwangi. Di Bumi Blambangan mereka menggelar transaksi dengan salah satu pelaku yang masih DPO.
“120 ribu dolar Amerika dibandrol Rp 180 juta. Uang dolar ini dibeli oleh lima tersangka dari CH dan SU Rp 75 juta. CH dan SU beli 90 ribu dolar cetakan 2013 seharga Rp 14 juta, dan 30 ribu dolar keluaran 2006 seharga Rp 7 juta,” tandas Kapolresta.
Aparat sedang mengembangkan kasus ini. Polisi hendak mengungkap siapa pembuat upal dan dimana tempat percetakannya.( Humas Polresta)
Laporan : Agus Jumantoro