Dukungan Ketua Komisi III DPR atas Peningkatan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA – Baraberita.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas bagi kepentingan negara maupun masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi pada kasus batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Kamis (09/07/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Prinsip transparansi serta independensi juga perlu dijaga ketat guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor ‘Presisi’, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi ini wajib dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berimbas langsung pada kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan temuan awal penyidik, penyimpangan dalam pengadaan dan pasokan batu bara itu diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
“Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara secara signifikan, tetapi juga mengakibatkan pemadaman listrik di sejumlah daerah yang sangat memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri telah resmi menaikkan tahap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut ke jenjang penyidikan. Praktik yang diduga terjadi dinilai memiliki dampak ganda, baik bagi keuangan negara maupun ketahanan pasokan listrik.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dari hasil penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilaksanakan secara komprehensif—meliputi pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, hingga analisis awal bukti—kami memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di lingkungan Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).
Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polri Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, keduanya diterbitkan pada tanggal yang sama.
Dalam tahap permulaan penyidikan, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan yang terjadi selama proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU.
Adapun dua badan usaha yang diduga terlibat dalam alur tersebut adalah PT OBP dan PT BRA. “Sampai saat ini ditemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan kedua perusahaan itu,” tambah Totok.
Laporan : Arimin Imin
