DPO 3 Tahun Polresta Kupang Berakhir, Kapolresta Kombes Pol Djoko Lestari: Tersangka Ditangkap di Batam
Kupang – NTT – Baraberita.com – Pelarian seorang pria berinisial YPSB (46) yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun oleh Polresta Kupang Kota atas dugaan serangkaian kasus penipuan dan penggelapan akhirnya berakhir. Setelah berpindah-pindah kota untuk menghindari pengejaran aparat, tersangka berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Markas Polresta Kupang Kota, Kamis (09/07/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal beserta jajaran penyidik yang menangani kasus ini.
Pada konferensi pers tersebut, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai dosen dihadirkan di hadapan wartawan dengan mengenakan pakaian tahanan.
“Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, kendaraan sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu,” ujar Kombes Pol Djoko Lestari.
Kapolresta menjelaskan bahwa penyidik menangani empat perkara yang seluruhnya diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara yang berbeda-beda. Perbuatan itu diduga telah menimbulkan kerugian bagi korban yang mencapai ratusan juta rupiah.
Perkara pertama bermula pada Agustus 2023, ketika tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban berinisial RK dengan janji akan mengembalikannya setelah tiga bulan. Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka juga menyewa satu unit mobil Toyota Kijang Super milik korban. Tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain senilai Rp.30 juta.
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang. Kepada korban berinisial RL, tersangka menawarkan sebidang tanah tersebut seharga Rp.100 juta. Meskipun transaksi dilakukan di hadapan notaris, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
Dalam perkara ketiga, tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban berinisial HNCL sejak Juli 2022. Alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai kesepakatan, mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain senilai Rp.57 juta.
Sementara itu, pada perkara keempat, tersangka kembali menggunakan mobil yang sama sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada korban berinisial RP. Agar mendapatkan kepercayaan, tersangka diduga membuat dokumen kepemilikan kendaraan dan surat keterangan kehilangan palsu, sehingga korban mengalami kerugian Rp.57 juta.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Super beserta STNK dan BPKB asli, satu unit Daihatsu Xenia, dokumen perjanjian sewa kendaraan, bukti transaksi jual beli tanah, kwitansi gadai, serta dokumen yang diduga dipalsukan.
Kapolresta mengungkapkan bahwa setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke kepolisian pada Oktober 2023, YPSB resmi ditetapkan sebagai DPO dan melarikan diri keluar Nusa Tenggara Timur. Selama tiga tahun, ia berpindah-pindah tempat mulai dari Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, hingga menetap di Batam sejak Mei 2024.
“Selama berada di Batam, tersangka berusaha menyamarkan identitasnya dengan bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta. Namun, hasil penyelidikan tetap berhasil mengungkap keberadaannya meski ia berusaha bersembunyi lama,” jelas Kombes Pol Djoko Lestari.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera diberangkatkan ke Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, tim gabungan akhirnya menangkap tersangka di sebuah rumah kos kawasan Baloi pada dini hari Sabtu, 4 Juli 2026.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa kembali ke Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kini, YPSB resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat pasal berlapis. Kombes Pol Djoko Lestari menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional serta mengimbau masyarakat lebih teliti dalam setiap transaksi berharga.
Laporan : Melkyanus Rearaja
