Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Geledah Lokasi ke-13 Terkait Korupsi dan TPPU
JAKARTA – Baraberita.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melaksanakan penggeledahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut menjadi titik penggeledahan ke-13 dan berlangsung sejak malam hingga dini hari pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa informasi mengenai lokasi tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami berkas perkara.
“Dapat kami sampaikan bahwa penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan pada hari yang sama.
Menurut keterangannya, tim penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Saat proses berlangsung, sempat terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan ruko. Kombes Budi menjelaskan bahwa tindakan itu tidak bertujuan membongkar brankas, melainkan membuka akses menuju lantai tiga.
“Langkah pertama memutus rantai pengaman, kemudian membuka pintu. Ruko ini memiliki tiga lantai, sehingga cara itu diperlukan untuk mendapatkan akses ke lantai paling atas,” ungkapnya.
Setelah dapat masuk ke seluruh bagian bangunan, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan jalannya penyidikan. Hingga saat itu, pihak kepolisian belum merinci secara pasti jumlah maupun jenis barang bukti yang berhasil diamankan.
“Kami belum dapat mengidentifikasi dan menginventarisir seluruh barang yang diamankan karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif tanpa mengalami hambatan dari pihak mana pun. Lebih lanjut disampaikan bahwa ruko yang menjadi sasaran penggeledahan dalam keadaan kosong saat tim penyidik tiba di lokasi.
“Secara keseluruhan proses penggeledahan berjalan lancar sesuai rencana,” tegas Kombes Budi.
Seluruh tahapan dilakukan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sebelum masuk ke dalam bangunan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah penggeledahan beserta penetapan resmi dari pengadilan.
Proses tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari lingkungan sekitar guna menjamin transparansi dan keabsahan setiap langkah yang diambil tim penyidik.
Laporan : Nanang Kosim
