9 November 2026

Dua Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Papua Barat Daya Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp.4,63 Miliar

0
6aeecc8076628

SORONG — PAPUA BARAT DAYA — BARABERITA.COM — Polda Papua Barat Daya resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4,63 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Nikolas Asmuruf, mantan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, serta Dortheus Darius Djitmau, Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama.

Penahanan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, dalam keterangannya di Sorong, pada Sabtu (07/11/2026).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau,” ujar Iwan.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan tahap pemeriksaan kedua orang tersebut dan melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan. Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sorong untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, alokasi anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp.11,3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp.6,2 miliar telah dicairkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana yang diduga pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan keuangan daerah yang berlaku.

Hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI kemudian memastikan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian kas daerah sebesar Rp.4,63 miliar.

“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp.4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” tegas Iwan.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, polisi mengungkap berbagai bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi. Di antaranya adalah perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari uang persediaan sebesar Rp.191,27 juta, kelebihan belanja perjalanan dinas dari uang persediaan sekitar Rp.25,92 juta, serta perjalanan dinas fiktif melalui tambahan uang persediaan senilai sekitar Rp.3,8 miliar.

Selain itu, ditemukan juga dugaan kelebihan belanja perjalanan dinas dari tambahan uang persediaan sebesar sekitar Rp.547 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana yang telah dicairkan untuk menutup temuan pemeriksaan BPK pada Inspektorat tahun 2023 sekitar Rp.1,2 miliar, pembayaran tunjangan hari raya, hingga kepentingan pribadi. Salah satu aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini adalah satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua keping flashdisk, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp.109,46 juta.

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, mulai dari surat perintah perjalanan dinas, tiket perjalanan, hingga tanda tangan para pegawai.

Bahkan, penyidik menemukan sekitar 38 tanda tangan pegawai yang diduga dipalsukan guna melengkapi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Dortheus Darius Djitmau selaku bendahara pengeluaran diduga membuat 19 laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan bantuan tiga orang staf lainnya. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iwan menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Laporan : Melkianus R.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!