24 Juni 2026

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Landak, Dapatkan Bukti 1,18 Gram

0
IMG-20260328-WA0068-750x375

Landak – KALBAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penindakan terhadap dua orang terduga pengedar dilakukan pada Jum’at (27/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan peredaran sabu di lokasi tersebut. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., SIK menyampaikan keterangan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengenai awal mula penanganan kasus.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memverifikasi informasi yang masuk. Tahap penyelidikan dilakukan secara cermat untuk memastikan keakuratan data sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Setelah melalui tahap penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Saat proses penangkapan berlangsung, dua terduga yang berinisial T dan A berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik salah satu terduga pelaku. Kegiatan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat guna menjamin transparansi proses hukum.

Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Berat bruto dari barang bukti yang diamankan mencapai 1,18 gram.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke markas Polres Landak. Kedua pihak akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang diberikan oleh masyarakat dalam kasus ini. Peran aktif warga dianggap sangat membantu dalam proses pengungkapan aktivitas ilegal yang dilakukan.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini akan lebih sulit,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel dalam keterangannya.

Polres Landak menegaskan akan terus mempertahankan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Upaya ini dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan proses pendalaman dan pengembangan kasus. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polres Landak juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!