Dua Kali Lakukan Cabul Terhadap 2 Anak Gadis Masing-masing Usia 8 Tahun, Security Inisial RDA Ditangkap Unit PPA Polresta Balikpapan


Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Mengingat kejadian yang menggegerkan masyarakat serta dunia maya dan tentang terjadinya peristiwa pelecehan seksual atau cabul terhadap anak-anak di bawa umur saat korban pertama pulang dari sekolah dan korban kedua pulang dari pengajian.
Kejadian pertama pada tanggal 02 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, Adapun korban seorang gadis berusia 8 tahun. Dengan kejadian di Jalan Ahmad Yani No. 42 RT 20 Karang Bugis Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Korban Inisial V.A Umur 8 Tahun.
Kronologi kejadian saat itu korban baru pulang sekolah dan berjalan kaki dekat Gading Indomaret Grosir, korban dijemput dengan seorang laki laki tak dikenalnya yang membawa kendaraan sepeda motor, korban dibawa mutar-mutar, kemudian korban oleh Pelaku disuruh masuk WC Indomart Gunung Guntur, korban disuruh untuk kencing dalam WC, setelah itu korban masuk ke dalam WC, pelaku menyuruh korban untuk buka pakaian dan rok korban, selanjutnya pelaku melakukan asusila terhadap korban setelah itu pelaku mengancam korban, Jangan berteriak nanti ndak diantar pulang kalau teriak .” Ancam pelaku.
Kemudian korban disuruh pakai pakaian dengan dan rok tidak terpakai namun korban mengunakan celana dalam panjang dan keluar bersama pelaku menuju sepeda motor pelaku, selanjutnya pelaku mengantar korban pulang dengan menurunkan di sebrang jalan menuju gang rumahnya.
Kejadian kedua dengan korban Inisial A.A I umur 8 tahun. Kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, dengan lokasi Pencabulan Jalan letkol Pol. H.M Asnawi Arbain biasa dikenal dengan BJ BJ Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan.
Awalnya korban usai mengikuti pengajian di Masjid Al Ikhlas Stal Kuda yang waktu pulang pengajian pada pukul 08.40 WITA, pelaku melihat korban yang sedang menunggu dijemput orang tuanya, pelaku menghampiri korban terus menanyakan alamat korban dan pelaku langsung mengangkat korban naik ke sepeda motor dan meninggalkan areal masjid Al ikhlas Stal Kuda.
Korban dibawa mutar-mutar hingga menuju sebuah bukit daerah kosong di BJ BJ, kemudian pelaku melakukan perbuatan-perbuatan asusilanya dan sempat memukul dan menekan kepala korban ke rumput juga mengacak paha Korban, namun korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang wajah pelaku sambil menyembunyikan kunci sepeda motor pelaku saat terjatuh, kemudian korban membuang kunci motor pelaku saat pelakunya terjatuh dan korban berusaha melarikan diri menuju jalan Raya hingga bertemu dengan petugas penyapu jalan dari DKPP, selanjutnya korban minta tolong bahwa ada yang mau memperkosa, dan akhirnya petugas penyapu jalan mengantarkan korban pulang kerumahnya.
Adapun Barang Bukti yang digunakan adalah rekaman CCTV memperlihatkan wajah pelaku. Pelaku berinisial R D A umur 18 Tahun, Laki laki berprofesi sebagai security beralamat Jalan Markoni Dalam No.43 RT.27 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota.
Pelaku ditangkap disaat berbelanja dan diikuti petugas hinga kembali ke rumahnya dan dilakukan Penangkapan, terhadap pelaku diancam dengan pasal Perlindungan Anak di bawah Umur dan kekerasan terhadap anak di bawah Umur ( pasal 80 UU No. 35 THN 2014 ) , dengan Ancaman penjara sekitar 15 Tahun Penjara.
Rilis di laksanakan di Halaman Kantor PPA Polresta Balikpapan bersama Perwira Penggung jawab unit PPA di dampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Sangidun.
Laporan : Arimin
