2 Juli 2026

Dua dari Sebelas Tahanan yang Kabur dari Polres Kolaka Utara Berhasil Diamankan

0
WhatsApp-Image-2026-07-02-at-8.16.10-PM

Kolaka Utara – SULTRA – Baraberita.com – Pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026, terjadi peristiwa pelarian sejumlah tahanan dari ruang penahanan di Markas Kepolisian Resor Kolaka Utara. Kejadian ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengerahkan berbagai upaya untuk memburu dan menangkap kembali para pelarian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, para tahanan diduga melarikan diri sekitar pukul 03.30 Waktu Indonesia Tengah. Mereka meloloskan diri dengan cara merusak bagian ventilasi dan teralis besi yang berada di area bilik jemuran ruang tahanan.

Setelah berhasil membuka celah keluar, para tahanan memanfaatkan selang air sebagai alat bantu untuk memanjat dinding dan naik ke atas atap gedung. Melalui jalur tersebut, mereka akhirnya berhasil meninggalkan area kompleks markas kepolisian.

Segera setelah mengetahui kejadian tersebut, Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K beserta Wakapolres langsung menuju lokasi sekitar pukul 04.00 WITA. Kepala kepolisian tersebut kemudian memimpin rapat panggilan luar biasa untuk mengerahkan seluruh personel yang ada.

Polres Kolaka Utara segera melaksanakan langkah-langkah penanganan secara cepat dan terkoordinasi. Upaya yang dilakukan meliputi pengejaran langsung, penyisiran wilayah, pemeriksaan kendaraan, serta pemasangan penyekatan di sejumlah titik jalan strategis guna membatasi ruang gerak para tahanan.

Hingga siang dan sore harinya, tim gabungan yang diturunkan telah berhasil mengamankan kembali dua orang dari sebelas tahanan yang melarikan diri. Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 14.14 WITA di kawasan pegunungan yang masuk dalam wilayah Desa Katoi, Kecamatan Katoi.

Tahanan yang berhasil diamankan pertama kali tersebut berinisial S. Tidak lama berselang, tepatnya pada pukul 17.18 WITA, tim kembali berhasil menangkap satu orang lagi yang berinisial S alias L di wilayah Kecamatan Rante Angin.

Kedua orang yang telah ditangkap kembali ini sebelumnya tercatat sebagai tahanan dengan kasus pencurian. Sementara itu, sembilan orang lainnya yang masih buron juga terjerat dalam berbagai kasus hukum yang berbeda-beda.

Rincian kasus yang dihadapi para tahanan mencakup tindak pidana pencurian, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, penggelapan, serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Para tahanan ini terdiri dari Taslim, Irwan, Agrifaldi, Farel, Muhammad Idris, Rama Fitrah, Junaedi, Nasrudin, dan Ilham.

Kapolres Kolaka Utara menegaskan bahwa operasi pencarian terus dilanjutkan secara intensif dan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan kepolisian. Tim penyisiran juga diperluas hingga masuk ke kawasan perbukitan yang diduga menjadi jalur persembunyian para buronan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada keluarga dan kerabat para tahanan agar bersikap kooperatif dan membujuk mereka untuk segera menyerahkan diri. Langkah ini dinilai lebih baik demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan mempercepat proses hukum yang berjalan.

Masyarakat juga diminta untuk turut serta membantu keamanan dengan melaporkan segala informasi yang diketahui. Setiap laporan dapat disampaikan melalui nomor layanan darurat 110 atau langsung kepada petugas kepolisian terdekat untuk kepentingan bersama.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!