DPRD PPU Dorong Pelaku Usaha UMKM Proses Sertifikasi Halal
Thohiron
PPU – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Thohiron mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal agar produknya memiliki nilai tambah serta mampu bersaing di wilayah Nusantara.
Sertifikat halal menjadi hal yang penting dimiliki pelaku usaha di era saat ini. Keberadaan sertifikat halal tersebut bisa menjadi sarana untuk memperluas pasar produknya untuk menembus toko modern hingga pasar nasional.
“Kami mendorong seluruh pelaku UMKM di PPU untuk mengurus sertifikat halalnya. Karena, Program ini sangat bagus dan sangat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal yang salah satu syarat produk bisa diakomodir toko modern adalah sertifikat halal, Sebab selama ini kendalanya ketika produk mau masuk ke toko, sertifikat halalnya belum ada,” ucap Thohiron, Kamis (10/4/2025).
Thohiron menyebutkan dari ribuan pelaku UMKM di Benuo Taka, yang mengantongi sertifikat halal hanya sekitar 700 UMKM. Sehingga Ia berharap pelaku usaha UMKM lainnya juga turut melengkapi sertifikat halal sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi persaingan di Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya.
“Kelengkapan administrasi usaha harus dipersiapkan dari sekarang, baik izin usaha, sertifikat halal dan lainnya agar produk-produk UMKM bisa bersaing di IKN,” ujarnya.
Dikatakan, adanya sertifikat halal, pasar produk makanan yang dikelolanya bisa semakin luas.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) PPU meminta, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) kab. PPU untuk bisa membantu dan menjembatani pelaku usaha UMKM dalam pengurusan sertifikasi halal tersebut.
“Kami sangat paham kondisi UMKM sekarang ini, karena pengurusan sertifikasi halal ini banyak persyaratan yang harus dipenuhi serta membutuhkan waktu serta biaya. Karena itu, perlu kehadiran pemerintah daerah dalam hal ini Diskukmperindag untuk membantu pelaku usaha UMKM dalam hal pengurusan sertifikat halal,” pungkasnya. (**)
