11 Desember 2024

DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang II TA. 2023

0
IMG-20230717-WA0009

Balikpapan –  Kaltim,  Baraberita.com  –  Senin, 17/07/2023  – Kegiatan rapat tanggal 17 Juli 2023 pukul 10.30 Wita bertempat di Ruang Rapat  DPRD Kota Balikpapan Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota, adalah kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-13 Masa Sidang II TA.2023. Rapat dihadiri Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Abdulloh, S. Sos, Pj. Sekda/Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli, yang mewakili unsur Forkopimda Kota Balikpapan. Diantaranya

Dandenpomal Lanal Bpp Mayor Laut (PM) M. Arifudin, Kasibakti TNI AU Dispotdirga Lanud Dhomber Mayor Lek Nurcipto Wahyudi, Pasirendim 0905/Bpp Kapten Arh.Irham, Kabaglog Polresta Balikpapan AKP Ismail, Para Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kepala Kemenang Kota Balikpapan H. Johan Marpaung, Kasi Datum Kejaksaan Negeri Balikpapan Arif Subakti, Para Asisten Sekdakot Balikpapan, Para Ketua Komisi DPRD Kota Balikpapan, para Kepala OPD/Kaban/Kabag Pemerintah Kota Balikpapan, para Anggota DPRD Kota Balikpapan, para Camat se Kota Balikpapan, dan para Tamu Undangan.

Sambutan Ketua DPRD Kota Balikapapn H. Abdulloh, S. Sos, sebagai berikut :

a. Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Berkat perkenan-nya kita semua dapat menghadiri dan mengikuti rapat paripurna DPRD kota Balikpapan hari ini dalam keadaan sehat Wal Afiat.

b. Pada hari Jumat tanggal 14 juli kemarin, Wali Kota Balikpapan telah menyerahkan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 kepada DPRD, melalui sekretariat DPRD. Jadwal penyerahan rancangan kua ppas tersebut, telah sejalan dengan amanah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan sebagai pertanda bahwa rangkaian pembahasan anggaran tahun 2024 akan segera dimulai.

c. Sebagaimana peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tersebut, tim anggaran Pemerintah Daerah, bersama Badan Anggaran Dprd, bertugas untuk membahas rancangan KUA PPAS dan juga APBD dengan mendengarkan masukan dari komisi untuk itu akan ada penjadwalan khusus rapat dengar pendapat, antara Komisi dengan perangkat daerah ataupun dengan bidang dan juga bagian-bagian, sesuai dengan bidang kerja masing- masing komisi.

d. Berkaitan dengan hal tersebut, kepada saudara Walikota, saya meminta agar saudara dapat menugaskan seluruh Kepala Perangkat Daerah, untuk dapat hadir menahkodai OPD nya masing-masing pada saat pembahasan anggaran sesuai dengan jadwal yang akan kami terbitkan, guna kelancaran rangkaian pembahasan anggaran.

e. Hadirin dan tamu undangan yang berbahagia pada hari ini kita akan menyaksikan kembali, satu orang yang akan bersumpah/janji dihadapan kita semua bersumpah kepada Allah SWT untuk memperjuangakan aspirasi masyarakat Kota Balikpapan dan menjalankan tugas fungsinya sebagai anggota DPRD sesuai dengan kaidah peraturan perundang- undnagan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab.

f. Saya berharap, dengan hadirnya anggota baru di lingkungan DPRD Kota Balikpapan memberikan warna baru, dengan karakter yang berbeda, yang tentunya harus berdampak positif bagi kinerja DPRD dan lebih baik dari sebelumnya.

g. Sidang Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia sebagaimana kita ketahui bersama, mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, dan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, sekretariat Dprd telah memproses seluruh tahapan admnistrasi, sampai dengan diterbitkannya surat keputusan Gubernur Kaltim nomor: 100.1.4.2/30/b.Pod.Ii/2023 tanggal 11 juli tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Dprd Kota Balikpapan atas nama drg. Syukri wahid.

h. Bersamaan dengan pemberhentian Anggota DPRD Kota Balikpapan tersebut, maka mekanisme pengusulan Pengganti Antar Waktu beserta seluruh kelengkapan berkas telah dipenuhi secara valid, sehingga pada tanggal 11 juli tahun 2023, Gubernur Kaltim melalui surat keputusan nomor: 100.1.4.2/31/b.Pod.Ii/2023 menetapkan sdr. Jafar sidik, S.E sebagai pengganti antar waktu anggota Dprd Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.

i. Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia sesuai keputusan Gubernur Kaltim tentang persesmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Balikpapan, bahwa sdr. Jafar sidik, S.E resmi menjabat sebagai anggota DPRD, sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, dan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

j. Untuk itu marilah kita masuki acara pokok rapat paripurna pada hari ini, yaitu prosesi pengucapan sumpah/janji dan peresmian anggota dprd pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

k. Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia atas nama pribadi dan lembaga Dprd, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada saudara drg. Syukri wahid yang nyaris selama 3 periode menjadi bagian dari lembaga DPRD Kota Balikpapan. Banyak sekali kontribusi positif yang telah saudara berikan, baik kepada lembaga, kepada Pemerintah Kota dan juga kepada masyarakat Kota Balikpapan 3 periode bukanlah waktu yang sebentar, tentunya banyak kesan dan memori yang terukir selama menjalin silaturahmi di lembaga ini. kami mendoakan agar saudara dapat terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dimanapun saudara berada.

n. Kepada sdr. Fajar Sidik, S.E, atas nama pimpinan dan anggota dewan, saya ucapkan selamat bergabung dan selamat bertugas di DPRD Kota Balikpapan.

Laporan : Yulsa Zena

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *