14 Januari 2025

DPRD Balikpapan Lakukan RDP Perihal Sengketa Lahan Warga RT 12 Karangjati Dengan PT Pertamina

0
IMG-20220430-WA0007

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Selasa/26/04/2022 – Menindak lanjuti kisruh sengketa lahan antara PT Pertamina dengan sembilan warga RT 12 Kelurahan Karangjati Kecamatan Balikpapan Tengah, Komisi gabungan DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mencari penyelesaian yang terbaik bagi kedua pihak yang bersengketa.

Saat RDP yang difasilitasi Komisi I dan Komisi III, menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Perwakilan Pertamina dan juga Gerakan Pemuda (GP) Ansor Balikpapan, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor sebagai pendamping sembilan warga yang tanahnya diklaim oleh PT. Pertamina.

Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean mengatakan bahwa kedua pihak yang bersengketa memiliki alas hak kepemilikan atas tanah tersebut. Perwakilan Pertamina dalam RDP tidak menunjukkan legalitas berupa sertifikat atas klaim dari sembilan rumah warga tersebut. Justru warga yang telah dua kali disomasi oleh pihak Pertamina mampu menunjukan sertifikat saat RDP.

“Tidak diperlihatkan, Pertamina belum memperlihatkan legalitas kepemilikannya. Tapi nanti di BPN baru diperlihatkan, karena pigak BON yang memiliki kewenangan,” ucap Simon.

Simon juga menyayangkan adanya mediasi dua kali yang pernah dilakukan Pertamina dengan warga, tapi tak melibatkan BPN. Akibatnya masalah ini tidak mendapat kepastian siapa yang memiliki legalitas yang sah.

“Di sinilah perlunya kehadiran BPN, karena tidak dilibatkannya BPN sehingga sekarang ini tidak ada kepastiannya, bahwa ini overlaping atau tidak. Oleh karena itu kita merekomendasikan supaya lanjutkan ke Badan Pertanahan untuk mengecek kepastiannya. Berapa overlapingnya” tambah Simon.

Hasil RDP merekomendasikan beberapa hal atas permasalahan sengketa lahan, antara PT Pertamina dengan sembilan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati.
Yakni melanjutkan permasalahan ke Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan mengecek apakah sertifikat atau tidak. Bila tidak selesai mediasi di BPN, maka harus berlanjut proses hukum ke Pengadilan.

Hasil dengar pendapat tersebut juga diketahui adanya intimidasi dan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh pihak Pertamina.
Dari penyampaian warga saat RDP, diketahui ada sekitar 16 pohon ditebang tanpa ijin dan tidak ada ganti rugi, yang dilakukan PT Pertamina di lingkungan tanah warga RT 12 tersebut.

Atas kejadian tersebut, Simon memastikan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat setelah Lebaran, dan mengingatkan pihak Pertamina agar menahan diri dan tak melakukan intimidasi kepada warga.

“Dalam waktu dekat selesai Lebaran mungkin kita akan schedulkan untuk Sidak. Rekomendasi kita supaya Pertamina tidak mengintimidasi. Lahannya ini kedua duanya mempunyai hak milik,” pungkas Simon penuh optimis.

Ditempat yang sama, Ketua LBH Ansor Balikpapan, Sultan Akbar Pa’alevi yang mendampingi sembilan warga itu mengatakan, akan terus mendampingi warga untuk mempertahankan hak tanah warga.

“Kami dari LBH Ansor Balikpapan siap membawa ini keranah hukum, baik secara perdata dan pidana maupun tata usaha. Baik tingkat pertama Pengadilan Negeri hingga Kasasi Mahkamah Agung sekalipun. Kami berkomitmen untuk membela masyarakat yang di dzolimi oleh pihak Pertamina,” tegas Sultan.

Sementara itu, Area Manager Comm Rel & CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin yang hadir dalam RDP DPRD Balikpapan mengaku mendukung apa hasil yang direkomendasikan DPRD Balikpapan.

Ely menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan pihak PT Pertamina kepada warga, apalagi menggunakan TNI Angkatan Darat.

Laporan : Yusni

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *