26 Agustus 2026

Dalam 6 Hari Komdigi Berhasil Blokir 43.063 Situs Konten Judi Online

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan memblokir sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terafiliasi dengan judi online (Judol) selama periode tanggal 01 sampai dengan 06 Januari 2025.

“Sesuai arahan Presiden RI H. Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” Ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty kepada awak media, Selasa (07/01/2025).

Ia menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 06 Januari 2025, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten. Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” Jelasnya.

Ia pun menilai peran semua pihak termasuk orang tua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital. Orang tua didorong lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak serta memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.

Laporan : Liana Akoli 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!