16 Februari 2026

Buron Satu Tahun Lebih, Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob Polres Minahasa

0
Buron

Manado, BARABERITA.COM Senin, 31/12/2018 Tim Resmob Polres Minahasa Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap HK Alias Kiwai (31) warga Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan. HK adalah tersangka pencurian dengan kekerasan di Indomaret Koya yang terjadi pada tanggal 1 Juni 2017.

Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk menangkap HK saat tengah mengkonsumsi minuman keras di acara pesta ulang tahun di rumah keluarga Ogi Mamahit di Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan, Senin (31/12) dini hari.

“Tersangka setelah melakukan aksinya ditahun yang lalu, langsung melarikan diri ke daerah Dumoga ” jelas Kapolres Minahasa AKBP M. Denny I. Situmorang, S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi.

Pencarian terhadap tersangka terus dilakukan dan berkat bantuan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Tataaran I, Tim Resmob segera turun,  pelarian panjang HK pun berakhir.

“Tersangka saat ini sudah berada di kantor Polres Minahasa dan tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Hilman.

Laporan : Sofyan Taib

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *