Budiono Pimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Bahas Empat Raperda

Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Pada hari Senin tanggal 02 April 2024, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, kali ini Budiono yang memimpin Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan. Rapat dihadiri 25 Anggota DPRD kota Balikpapan, Sekretaris Kota Balikpapan H. Muhaimin, ST., M.T, unsur Forkopimda Balikpapan, Stakeholder dan Instansi lainya di Kota Balikpapan. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD kota Balikpapan.
Ada empat agenda yang dibahas, yakni penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Para Juru bicara Fraksi telah menyampaikan pandangan umum. Dimulai oleh Fraksi Golkar-Hanura yang diwakili Nelly Turuallo, Fraksi PDIP Muhammad Iwan, Fraksi Gerindra Danang Eko Susanto, Fraksi PKS Japar Sidik, Fraksi Demokrat Ali Munsjir Halim, Fraksi PPP-Perindo Iwan Wahyudi dan Fraksi Nasdem-PKB Puryadi.
Dalam nota penjelasannya, Wali Kota Balikpapan memandang masih perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018 tentang KSTR yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang kesehatan, khususnya pada pasal 151 ayat 2, bahwa pemerintah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Walikota ingin agar Pemerintah kota Balikpapan bisa mengatur peredaran rokok, dan membatasi rokok-rokok yang beredar di Kota Balikpapan, dan menertibkan kawasan kantor-kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum.
Kemudian guna memfasilitasi pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, sesuai UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU sebelumnya tersebut, Walikota memandang perlindungan anak diperlukan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah kota Balikpapan.
Sementara, Budiono menyampaikan pembahasan Raperda Kota Layak Anak, sangat penting karena masih banyak anak di Kota Balikpapan yang membutuhkan keadilan. Salah satunya ada tindakan kekerasan dan juga anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan.
”Harus ada standar baku dan kepastian untuk melindungi anak-anak. Kami akan atur demi melindungi anak-anak,” ungkap Budiono atau akrab disapa mas Bud, saat dicegat media usai Rapat paripurna.
Sementara Raperda Bantuan Hukum diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Balikpapan. Budiono berkeinginan Pemerintah kota Balikpapan mampu memberikan insentif pembiayaan hukum, melalui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan, untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Kita belum pernah ada. Masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah, wajib mendapat bantuan dan perlindungan hukum,” ucap Mas Bud terlihat enjoy.
Sedangkan, Raperda Pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi, dianggap sangat urgent, karena hal ini untuk memancing masuknya para investor untuk berinvestasi di kota Balikpapan. Perda yang ada diharapkan dapat mengakselerasi para investor untuk masuk ke Kota Balikpapan, baik dalam mengurus perizinan maupun pemberian subsidi.
“Kami harus melayani investor masuk Balikpapan sebaik mungkin dengan berbagai kemudahan. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, perlu miliki inovasi dan akan kami tekankan dalam pelayanan ini,” jelas Budiono lebih rinci.
Budiono cukup optimis bahwa empat Raperda bisa selesai dalam tahun 2024 ini, demi kesejahteraan masyarakat dan akselerasi kemajuan kota Balikpapan.
Laporan : Ali Borneo
![]()
