21 Januari 2025

Berkat Laporan Warga, Penjual Miras di Kecamatan Lembeh Utara Bitung Diamankan Polisi

0
bitung-bb-miras

Barang Bukti Miras

Bitung, BARABERITA.COM Sabtu, 15/12/2018 Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras di Kelurahan Pintu kota Lingkungan IV tepatnya di Kampung Rarandam Kecamatan Lembeh Utara, Polsek Lembeh Selatan mengamankan miras lokal jenis captikus bersama pemiliknya, Kamis (13/12/2018) pukul 11.00 wita.

Setelah mendapat laporan warga masyarakat bahwa di Kelurahan Pintukota terjadi transaksi jual beli miras jenis cap tikus tepatnya di rumah lelaki MA (43), Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dedi Lolaroh bersama Kanit Provos Bripka Hengky Kapohas dan Anggota Reskrim Bripka Ronald Jacobs untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Polisi akhirnya menemukan miras lokal jenis cap tikus yang dikemas dalam galon berukuran 25 liter sebanyak 2 (dua) galon, selanjutnya barang bukti (miras) tersebut diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan bersama pemiliknya.

Saat diinterogasi, MA mengaku bahwa miras jenis cap tikus tersebut dibeli dari daerah Minahasa kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan (rental) sampai ke rumahnya.

“Terima kasih atas kerja sama warga, ini berkat laporan masyarakat karena adanya hubungan baik yang telah dibina selama ini sehingga terjalin kerja sama yang baik dengan warga. Setiap informasi ataupun laporan warga akan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.

Laporan : Sofyan Taib

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *