Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Berat, Sat Reskrim Polresta Samarinda Amankan 6 Orang Tersangka
Samarinda – Kaltim, Baraberita.com – Jum’at, 07/02/2020 – Sat Reskrim Polresta Samarinda yang dipimpin Kompol Damus Asa, S.H., S.I.K., berhasil merilis hasil pengungkapan kasus Pencurian Alat Berat kepada awak media di Mako Polresta Samarinda, Kamis (6/2/2020).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kompol Damus menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan H. Budi pemilik alat berat Excavator yang dicuri oleh kelima tersangka berinisial Y, H, PS, RT dan RS.
“pada hari Jumat tanggal 31 Januari di Cafe BSS Alaya, tersangka Y mengajak 4 tersangka lainnya membicarakan masalah ongkos pemotongan alat berat Exacavator dan saat itu disepakati ongkos pemotongan sebesar Rp. 20.000.000,00 dengan DP sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dipergunakan untuk membeli liquid dalam tabung besar warna silver dan Gas Elpiji 15 Kg sebanyak 2 tabung, stang blander, mata blander, dan kebutuhan pada saat pemotongan.”jelas Damus
“kemudian pada tanggal 2 Februari, warga yang melihat aktifitas mencurigakan tersebut menanyakan kepemilikan alat tersebut kepada tersangka,namun tidakdapat menunjukkannya”lanjutnya
“Selanjutnya Tim Macan Borneo Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan ke 5 tersangka berinisial Y, H, PS, RT dan RS ke Mako Polresta Samarinda”, ucap Kompol Damus Asa, S.H.,S.I.K.
Kemudian Barang Bukti yang berhasil yang diamankan 1 unit Blender Asetelin,2 buah tabung LPG berat 12 kg,1 Unit Genset, 1 biji Linggis,1 buah Palu,1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Polisi KT 8485 NH, Alat berat jenis Hydraulic Excavator Merk Dossan DX 700,1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Nomor Polisi KT 6897 SB Dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Alpa Nomor Polisi KT 2392 BDP.
Setelah kami lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini kami temukan tersangka baru berinisial A yang sudah kami amankan ke Mako Polresta Samarinda dan tersangka I yang masih berstatus DPO .
“Jadi sampai saat ini pelaku yang kami amankan sebanyak 6 orang dan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun”, tutup Kasat Reskrim Polresta Samarinda. (Humas Polda)
Laporan : Tim Bhara