18 Januari 2025

Berantas Narkoba, Polda Kalsel Buru Pemasok 9 Kg Sabu-sabu di Tapin

0
Narkoba

Banjarmasin – Kalsel, Baraberita.com – Minggu, 07/03/2021 – Menindak lanjuti kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), terkait 9 kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari dua petani asal Kabupaten Tapin pada hari Sabtu 6 Maret 2021 dini hari di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Barito Kuala, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok barang tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan bahwa dua pria berinisial US (34) dan AD (38) yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin membawa 9 kilogram sabu-sabu itu mengaku hanya mendapat perintah melalui telepon. Keduanya mengakui jika narkoba tersebut akan diantarkan di daerah Jalan Ahmad Yani Km 8, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akan tetapi belum mengetahui siapa yang akan menerima.

“Biasa jaringan sel terputus, antara kurir dan pemberi perintah tidak saling kenal. Namun pastinya kurir telah dijanjikan upah hingga berani menyelundupkan narkoba,” jelas Dir Narkoba Polda Kalsel.

Dir Narkoba Polda Kalsel menjelaskan bahwa terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar itu bermula dari informasi adanya dua warga Kabupaten Tapin yang jadi kurir membawa narkoba dari luar provinsi.

Kemudian Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan dan tim bersama Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Sabtu (6/3) dini hari, polisi berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu ketika melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Barito Kuala.

Total keseluruhan sabu-sabu yang disembunyikan di sela tangki mobil yang dikendarai pelaku sebanyak 51 paket dengan berat 9.014,82 gram atau sekitar 9 kilogram. Kini kedua tersangka ditahan di Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.(Humas Polda)

Laporan : Rajasani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *