Bawaslu & KPU Kota Bitung Awasi Proses Pengangkutan Surat Suara Dari Pelabuhan Peti Kemas Ke Gudang KPU.

Bitung, BARABERITA.COM Selasa, 26/02/2019 Bertempat di Pelabuhan peti kemas Pelindo IV Bitung, Pimpinan Bawaslu kota Bitung Joseph Sammy Rumambi, S.T. M.AP Kordiv PHH ( Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga ) Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampow, S.Sos, bersama lima komisioner dan jajarannya, Kordiv HPP ( Hukum Pelanggaran dan Penindakan ) Zulkifli Densi, S.Pd, bersama Panwascam se Kota Bitung serta Jajaran Kepolisian Polres Bitung, Perwakilan Partai Politik Senin 25 februari 2019 pukul 03.00 wita, mengadakan kegiatan pengawasan mobilisasi logistik pemilu yakni surat suara (Susu) untuk pemilihan calon presiden dan wakil, pemilihan anggota legislatif yang akan dibawa ke gudagn KPU.
Logistik surat suara (Susu) diantar langsung kendaraan truk konteiner ke gudang KPU Kota Bitung, dalam proses pengantaran mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian, setelah tiba di gudang KPU dilanjutkan dengan pembukaan surat suara (susu) yang berlangsung sampai dengan pukul 01.35 wita dini hari (26/02)
Adapun jumlah surat suara yang di terima sesuai rincian logistik surat suara Bitung.
-
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 149.887 lembar yang dikemas dalam 29 dus.
-
Surat Suara Pemilu DPR RI sebanyak 149.887 lembar yang dikemas dalam 147 dus.
-
Surat Suara Pemilu DPD RI sebanyak 149.887 lembar yang dikemas dalam 60 dus.
-
Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi Sulut sebanyak 149.887 lembar uang dikemas dalam 147 dus.
-
Surat Suara Pemilu DPRD Kota Bitung Dapil I sebanyak 28.578 lembar yang dikemas dalam 29 dus, Surat Suara Pemilu DPRD Kota Bitung Dapil II sebanyak 49.522 lembar yang dikemas dalam 49 dus, Surat Suara Pemilu DPRD Kota Bitung Dapil III sebanyak 37.755 lembar yang dikemas dalam 38 dus, dan Surat Suara Pemilu DPRD Kota Bitung Dapil IV sebanyak 38.034 lembar yang dikemas dalam 38 dus.
Total surat suara yang tiba untuk KPU Kota Bitung sebanyak 753.437 lembar yang dikemas dalam 537 dus.
Selanjutnya KPU akan menjadwalkan proses perhitungan faktuar surat suara tersebut dipilah berdasarkan dapil masing-masing serta memilah mana kertas suara yang rusak.
Laporan : Atriani Luas