26 Agustus 2026

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkotika Bermodus Permen, Sita Barang Bukti Senilai Rp.693 Juta

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus yang tidak biasa. Kasus ini menunjukkan adanya upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam bentuk barang konsumsi sehari-hari.

Sebuah paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia ternyata berisi permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Penyamaran ini sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas bea cukai dan kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AJE (30) yang diduga bertindak sebagai pemesan paket narkotika tersebut. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Pasar Baru terkait sebuah paket mencurigakan. Paket tersebut dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Paket tersebut tercatat dikirim kepada penerima bernama Sally Hartanto yang beralamat di Kota Malang, Jawa Timur. Nama ini kemudian diketahui merupakan nama yang digunakan oleh tersangka untuk menerima pesanan barang-barang terlarang tersebut.

Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket tersebut, ditemukan tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 butir permen. Bentuk dan tampilannya menyerupai permen biasa yang banyak beredar di pasaran.

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat konferensi pers, Rabu (26/08/2026). Hasil uji laboratorium ini menjadi dasar penetapan kasus sebagai tindak pidana narkotika.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran mendalam hingga ke Kota Malang untuk melacak keberadaan pemilik paket tersebut. Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan identitas dan keberadaan orang yang diduga bertanggung jawab.

Pada Senin (24/08/2026), petugas berhasil menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB setelah yang bersangkutan mengambil paket tersebut dari kurir. Penangkapan dilakukan dengan tertib tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, AJE mengakui bahwa paket yang dikirim dari Inggris tersebut merupakan pesanannya sendiri. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan adalah pihak yang memesan barang terlarang tersebut.

“Hasil dari interogasi menunjukkan bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto yang berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui situs web,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Tak hanya itu, AJE juga mengaku telah beberapa kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika dari luar negeri melalui cara yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan praktik tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama.

Barang-barang yang pernah dipesan tersebut antara lain permen yang diduga mengandung THC, cokelat yang diduga mengandung THC, cairan yang diduga mengandung THC, hingga permen THC yang berhasil diungkap dalam kasus ini. Semua barang tersebut disamarkan agar tidak terlihat mencurigakan.

Seluruh paket tersebut, kata Eko, dikirim menggunakan nama penerima yang sama, yaitu Sally Hartanto. Penggunaan nama yang sama ini diduga bertujuan untuk memudahkan pengiriman sekaligus menyembunyikan identitas asli pemesan.

AJE mengaku barang tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diedarkan kepada pihak lain. Namun, penyidik tetap melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 batang cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, serta satu unit laptop sebagai barang bukti. Barang-barang ini menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp.693 juta. Nilai yang cukup besar ini menunjukkan betapa tingginya keuntungan yang bisa diperoleh dari peredaran narkotika jenis ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AJE serta melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas diselesaikan.

Atas perbuatannya, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan cukup berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Arimin Imin

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!