26 Agustus 2026

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk AH (41) Pengedar Sabu 153 Gram di Pantai Labu

0
1001777416_637661

Deli Serdang – SUMUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AH (41) di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/08/2026) sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Palu Sibaji, Dusun IV, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi tersebut menjadi sasaran penggeledahan setelah petugas memperoleh informasi penting dari hasil penyelidikan.

Pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap seorang tersangka berinisial R, yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kafe di Jalan Besar Perbaungan, Desa Suka Mandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat narkotika jenis sabu yang diduga disimpan di rumah R. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Saat berada di lokasi, petugas menemui orang tua R, yakni AH (41). Berdasarkan hasil interogasi, AH menerangkan bahwa narkotika tersebut telah dipindahkan ke rumah saudaranya. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas untuk melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah saudara AH dan menemukan satu plastik asoi warna putih berukuran sedang yang berisikan satu plastik gula warna putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 153 gram. Barang bukti tersebut langsung disita untuk keperluan penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial F, yang beralamat di Desa Palu Sibaji, Dusun IV, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selanjutnya, AH beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polresta Deli Serdang melalui Satresnarkoba terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Agustus 2026, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!