26 Agustus 2026

Polres Barito Utara Musnahkan Sabu dan Inex, Bukti Nyata Komitmen Berantas Narkotika

0
whatsapp_image_2026-08-26_at_11.08.09__1__865073

Barito Utara – KALTENG – Baraberita.com – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu ditandai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.15 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara. Turut hadir Wakapolres Barito Utara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, Kalapas Kelas II Muara Teweh, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Utara, Kasat Narkoba Polres Barito Utara, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, tokoh masyarakat sekaligus penasihat hukum, personel Satresnarkoba, serta insan pers.

Sepanjang bulan Juni hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 70,59 gram.

Dari jumlah keseluruhan itu, yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berupa sabu seberat 55,09 gram dan narkotika jenis inex seberat 0,71 gram.

Proses pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara. Langkah ini menjadi jaminan hukum bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender. Selanjutnya, bahan tersebut dicampur dengan cairan pembersih karbol ke dalam air di wadah bening. Setelah benar-benar terlarut, seluruh sisa barang bukti dibuang melalui saluran pembuangan. Seluruh proses disaksikan oleh para undangan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti perkara narkotika.

Keempat tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika,” ujar Kasubsipenmas.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penindakan peredaran barang terlarang tersebut.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat. Upaya ini juga bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika agar tidak lagi merugikan generasi muda di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Laporan : M. ANDI FIKRY

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!