Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba, Dua Tersangka Termasuk WNA Malaysia Diamankan
Medan – SUMUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Pengungkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam memutus rantai penyalahgunaan zat berbahaya yang menyasar masyarakat luas.
Dua orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial FCB (22) dan kekasihnya berinisial N (35). Keduanya diduga berperan penting dalam jaringan distribusi barang terlarang tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 29 unit vape yang diduga mengandung narkotika. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar 15.000 ringgit Malaysia yang ditemukan di tempat tinggal mereka, yang diduga berasal dari hasil penjualan barang ilegal tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu malam, 25 Agustus 2026. Lokasi penangkapan berada di area parkir ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap, keduanya sedang berada di dalam sebuah mobil. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 24 unit vape yang diduga mengandung narkoba di dalam tas ransel yang ada di dalam kendaraan tersebut.
“Ketika kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar Rafli dalam keterangannya di Medan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan sepasang pria dan perempuan yang diduga mengedarkan vape berisi narkoba di wilayah tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif. Hasilnya, tim berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut dan melakukan penangkapan.
Setelah penangkapan, penyidik mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di tempat kos yang dihuni FCB dan N, tepatnya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima unit vape yang diduga mengandung narkoba.
Selain barang bukti berupa vape, petugas juga menemukan uang pecahan ringgit Malaysia senilai 15.000 ringgit yang disimpan di dalam sebuah brankas di kamar tempat tinggal mereka. Uang tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari penjualan narkoba berbentuk vape.
“Total ada 29 pcs pod vape yang kami sita. Uang pecahan ringgit Malaysia tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba,” jelas Rafli kembali menegaskan jumlah barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, FCB dan N diketahui merupakan pasangan kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis ilegal dengan mengedarkan vape berisi narkotika di wilayah Medan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, FCB diduga pertama kali membawa 20 unit vape dari Malaysia pada bulan Juli 2026. Barang-barang tersebut kemudian habis terjual dengan bantuan N, yang mempromosikan dan menawarkannya kepada teman-temannya yang berada di Kota Medan.
Polisi menduga FCB menyelundupkan vape tersebut dengan cara menyelipkannya di antara lipatan pakaian yang dimasukkan ke dalam koper. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan maupun bandara.
Pada pengiriman berikutnya, FCB diduga kembali membawa 40 unit vape dari Malaysia dengan modus yang sama. Polisi menduga 29 unit yang disita saat ini merupakan sisa dari 40 unit yang dibawa dalam pengiriman kedua tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran tersebut, termasuk menelusuri identitas pemasok dan jalur distribusi vape yang diduga mengandung narkoba itu. Polisi juga berupaya mengungkap jumlah total barang yang telah beredar di masyarakat.
Polrestabes Medan juga telah menjalin koordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap pihak yang diduga memasok barang tersebut dari luar negeri. Langkah ini diambil untuk memutus rantai peredaran dari hulu hingga ke hilir.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” tutup Rafli.
Laporan : Ali Borneo
