Bawa Lari Gadis Dibawah Umur, FN Alias Nando Diamankan di Polsek Kawangkoan
Manado, BARABERITA.COM Rabu, 19/06/2019 Lelaki berinisial FN alias Nando (18) dibekuk polisi karena membawa lari gadis berusia 14 tahun berinisial M sebut saja mawar selama 5 hari. Ia akhirnya diringkus polisi di Kelurahan Teling Kota Manado, Rabu (19/6/2019).
Kapolsek Kawangkoan Iptu Nofri Umar mengatakan telah menerima pengaduan dari orang tua korban yang menyatakan bahwa Mawar keluar dari rumah di Desa Kiawa Dua Timur Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa Selatan, sejak hari Kamis, 13 Juni 2019.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, hasil penyelidikan diketahui keberadaan korban bersama lelaki FN alias Nando berada di Kelurahan Teling Kota Manado.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di rumah salah satu warga di Kelurahan Teling Manado.
Dari hasil interogasi, Nando mengatakan bertemu dengan Mawar di jalan raya Sonder depan Kantor Koramil Sonder kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai hari Senin (17/6).
Menurut pengakuannya juga, selama korban bersamanya sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Saat ini penanganan perkara membawa lari anak perempuan dibawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa Kawangkoan Utara telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut,” ujar Kapolsek.
Lelaki FN alias Nando terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(humas)
Kapolsek Kawangkoan Iptu Nofri Umar mengatakan telah menerima pengaduan dari orang tua korban yang menyatakan bahwa Mawar keluar dari rumah di Desa Kiawa Dua Timur Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa Selatan, sejak hari Kamis, 13 Juni 2019.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, hasil penyelidikan diketahui keberadaan korban bersama lelaki FN alias Nando berada di Kelurahan Teling Kota Manado.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di rumah salah satu warga di Kelurahan Teling Manado.
Dari hasil interogasi, Nando mengatakan bertemu dengan Mawar di jalan raya Sonder depan Kantor Koramil Sonder kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai hari Senin (17/6).
Menurut pengakuannya juga, selama korban bersamanya sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Saat ini penanganan perkara membawa lari anak perempuan dibawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa Kawangkoan Utara telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut,” ujar Kapolsek.
Lelaki FN alias Nando terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(humas)
Polisi kemudian melakukan pengembangan, hasil penyelidikan diketahui keberadaan korban bersama lelaki FN alias Nando berada di Kelurahan Teling Kota Manado.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di rumah salah satu warga di Kelurahan Teling Manado.
Dari hasil interogasi, Nando mengatakan bertemu dengan Mawar di jalan raya Sonder depan Kantor Koramil Sonder kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai hari Senin (17/6).
Menurut pengakuannya juga, selama korban bersamanya sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Saat ini penanganan perkara membawa lari anak perempuan dibawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa Kawangkoan Utara telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut,” ujar Kapolsek.
Lelaki FN alias Nando terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(humas)
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di rumah salah satu warga di Kelurahan Teling Manado.
Dari hasil interogasi, Nando mengatakan bertemu dengan Mawar di jalan raya Sonder depan Kantor Koramil Sonder kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai hari Senin (17/6).
Menurut pengakuannya juga, selama korban bersamanya sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Saat ini penanganan perkara membawa lari anak perempuan dibawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa Kawangkoan Utara telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut,” ujar Kapolsek.
Lelaki FN alias Nando terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(humas)
Dari hasil interogasi, Nando mengatakan bertemu dengan Mawar di jalan raya Sonder depan Kantor Koramil Sonder kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai hari Senin (17/6).
Menurut pengakuannya juga, selama korban bersamanya sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Saat ini penanganan perkara membawa lari anak perempuan dibawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa Kawangkoan Utara telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut,” ujar Kapolsek.
Lelaki FN alias Nando terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(humas)
Menurut pengakuannya juga, selama korban bersamanya sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Saat ini penanganan perkara membawa lari anak perempuan dibawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa Kawangkoan Utara telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut,” ujar Kapolsek.
Lelaki FN alias Nando terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(humas)
“Saat ini penanganan perkara membawa lari anak perempuan dibawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa Kawangkoan Utara telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut,” ujar Kapolsek.
Lelaki FN alias Nando terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(humas)
Lelaki FN alias Nando terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(humas)
Laporan :Atriani Luas
![]()

