Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Diamankan
JAKARTA — Baraberita.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua lokasi yang diduga berfungsi sebagai tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan ini menjadi salah satu temuan terbesar dalam penindakan peredaran obat ilegal di tahun ini.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari tujuh juta butir obat keras. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bahan baku serta mesin produksi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan tanpa izin edar tersebut.
Perkembangan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang bermula dari penemuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh Bea dan Cukai terkait penemuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Temuan tersebut terjadi pada tanggal 7 Oktober 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri asal barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Hasil penelusuran mengarahkan petugas ke dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Penindakan di kedua lokasi tersebut dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2026.
Dari lokasi di Kecamatan Kartasura, petugas berhasil mengamankan 11 orang. Sementara itu, di lokasi di Kecamatan Gatak, polisi mengamankan lima orang yang juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menemukan lebih dari tujuh juta butir obat keras yang siap diedarkan. Bahan baku produksi serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan ilegal tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan. Polisi juga terus memburu dua orang yang diduga berperan penting sebagai pemilik usaha serta pihak yang mengendalikan kegiatan produksi tersebut.
Penyidik juga sedang menelusuri asal-usul bahan baku yang digunakan, jaringan distribusi yang lebih luas, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal ini.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara teliti dengan menelusuri dokumen pengiriman serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Langkah-langkah inilah yang akhirnya mengantarkan petugas ke lokasi produksi di Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan secara luas melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. Polisi saat ini masih mendalami identitas pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang lebih luas yang terkait dengan perkara ini.
Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra turut mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki fungsi medis yang penting, namun hanya boleh digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan profesional.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan tanggal Kedaluwarsa sebelum menggunakan suatu produk obat. Obat keras wajib diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai dengan resep dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal memerlukan kerja sama antarberbagai instansi serta dukungan aktif dari seluruh masyarakat.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya bersama instansi terkait lainnya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal ini.
Laporan : Rosi Naswa Putri
