Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong, Diselundupkan dengan Ditempel di Tubuh
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan cara yang tidak biasa. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan pertambangan dan perdagangan emas tanpa izin yang merugikan negara.
Cara yang digunakan oleh sindikat tersebut adalah emas hasil pengolahan diduga ditempelkan di sekujur tubuh pelaku sebelum dibawa ke luar negeri. Cara ini sengaja dipilih untuk menghindari deteksi petugas keamanan di bandara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa penyidik telah menangkap seorang tersangka berinisial R pada Selasa, 25 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan tepat saat tersangka tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Jepang.
“Penangkapan tersangka R dilakukan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Irhamni dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu kemarin, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R kemudian menunjukkan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi itu diduga menjadi tempat transaksi jual beli emas ilegal yang dikelola oleh sindikat tersebut.
Penyidik segera bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada Selasa malam, 25 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti dan mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat.
Dari hasil penggeledahan, rumah itu ternyata merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ. Ia diduga berperan penting dalam pengelolaan seluruh aktivitas sindikat tersebut.
Irhamni menjelaskan bahwa GCZ berperan sebagai pihak yang menampung sekaligus mengatur seluruh proses penyelundupan emas ilegal menuju Hong Kong. Ia menjadi otak penggerak di balik beroperasinya jaringan ini.
“Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” tegasnya.
Rumah di kawasan Penjaringan itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi. Bangunan tersebut juga diduga digunakan sebagai lokasi pemurnian dan pengolahan emas ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Barang-barang tersebut menjadi bukti nyata adanya aktivitas ilegal di lokasi itu.
Selain peralatan, polisi juga mengamankan uang tunai, dokumen transaksi, serta sejumlah perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Semua barang bukti itu akan menjadi petunjuk penting untuk membongkar lebih jauh jaringan dan aliran dana sindikat.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” tambah Irhamni.
Bareskrim Polri selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan emas ilegal tersebut. Penelusuran ini diharapkan dapat mengungkap seberapa besar kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
Polisi juga menduga bahwa GCZ telah melarikan diri ke luar negeri. Pengejaran terhadap yang bersangkutan akan terus dilakukan, sementara penyidik memperluas pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” ujar Irhamni. Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk cara kerjanya secara keseluruhan, aliran dana, aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan emas ke Hong Kong.
Laporan : Hartono KS
