Bareskrim Polri Ungkap Pencucian Uang Obligasi Dragon Sebesar Rp36 Miliar
Jakarta, Baraberita.com – Kamis, 03/06/2021 – Mabes Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menahan dua orang tersangka berinisial AM dan JM dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga korban serta sudah didalami oleh pihak Dittipideksus Polri sejak tiga tahun lalu.
“Dengan modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon di mana obligasi tersebut adalah fiktif,” terang Kabag Penum dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (02/06/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., SIK., M.Si, mengatakan kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.
Menurut Dirtipideksus, sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.
“Pecahan 1 juta ada tiga ratus lembar, 5.000 seratus lembar, dan masih pecahan 1 juta triliun ini dua ribu lembar,” tambahnya.
Dirtipideksus juga menyebut surat obligasi tersebut yang digunakan sebagai alat untuk menipu para nasabah. Para tersangka menjanjikan pecahan angka dalam obligasi tersebut bisa dicairkan menjadi uang.
“Ini yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga untuk bisa mencairkan ini beberapa kali para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” pungkas Dirtipideksus.
Lebih lanjut, Dirtipideksus juga mengatakan, obligasi fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban. Namun, lanjut Dirtipideksus tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Laporan : Muhammad Yahya