Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Merapi Senilai Rp 3 Triliun
Semarang – JATENG – Baraberita.com – Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang ilegal bernilai fantastis hingga Rp.3 triliun.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut. “Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” katanya, Selasa (04/11/2025)
Menurut Nunung, terdapat tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup. “Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp.3 triliun,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin.
Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu mencapai Rp.3 triliun. “Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.
Irhamni menuturkan bahwa penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik. “Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama dua tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya dua tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seandainya aktivitas tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, maka hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kasus tambang ilegal ini tentunya sangat merugikan negara dan masyarakat. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan hidup dan merugikan negara.
Dengan penetapan satu tersangka, Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tambang ilegal ini. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tambang ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup. Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus kejahatan seperti ini dapat diminimalisir di masa depan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan merugikan negara. Bareskrim Polri akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan proses lebih lanjut terhadap tersangka dan mempersiapkan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, keadilan bagi masyarakat dan negara dapat segera terwujud.
Dengan penanganan kasus ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bareskrim Polri juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tambang ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup.
Laporan : Agus Nugroho
