8 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Klub Malam Delona Vista Bali, 7 Orang Ditangkap

0
image (4)

JAKARTA – Baraberita.com – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba di Delona Vista, Denpasar, Bali. Peredaran narkoba di lokasi ini diketahui memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan, dalam pengungkapan di Delona Vista ditangkap tujuh tersangka. Para pelaku tersebut bernama I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan.

Penangkapan tersangka disertai dengan penyitaan barang bukti berupa 29 butir ekstasi; sabu 0,8 gram; uang tunai Rp.47.163.000 dan 100 AUD; satu buku tabungan; serta delapan ponsel.

“Untuk peranannya, tersangka INW berperan sebagai apoteker; DN sebagai waiters; UDA, DMP, dan MI selaku kasir; EH selaku manager operasional; serta PA selaku General Manager,” jelas Brigjen Pol Eko dalam keterangan tertulis, Senin (06/04/2026).

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa peredaran ekstasi di Club Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur dan rapi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa pihak manajemen yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Tempat Hiburan Malam Delona Vista menurut keterangan Putu Artawan yang mana sebagai General Manager THM tersebut beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual Narkoba jenis Ekstasi sejak 2023,” ungkap Brigjen Pol Eko.

Lebih lanjut dijelaskan, Delona Vista merupakan milik seorang bernama Jery yang mengetahui adanya peredaran narkotika ini sejak 2023. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah keuntungan yang didapat Jery dari praktik peredaran narkoba tersebut. (Div. Humas Polri)

Laporan : Arimin Imin 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!