14 Mei 2026

Bakar Lahan 35 Hektare dan Kuasai Tanah Negara, Satu Orang Ditangkap di Bengkalis

0
image (5)

Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap pelaku pembakar lahan seluas 35 hektare serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat Utara.

Kapolres Bengkalis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Personel Kepolisian Sektor Rupat Utara bersama masyarakat kemudian segera menuju lokasi melakukan upaya pemadaman guna mencegah api semakin meluas.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” terang Kapolres dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).

Ia menjelaskan lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atau HPK. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, lahan tersebut merupakan kawasan hutan milik negara.

Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai atau mencaplok lahan milik negara tersebut secara ilegal.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebelum kejadian, sejumlah saksi melihat tersangka kerap berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit.

Luas area yang terbakar dari peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare. Dugaan titik awal api juga mengarah pada lahan yang dikuasai oleh tersangka.

Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan yang menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari area tersebut.

“Selain itu, setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan bekas-bekas pembakaran, termasuk indikasi sumber api yang diduga berasal dari lokasi tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang telah hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!