29 April 2026

Polisi Air dan Udara Polda Sultra Amankan Kapal Pengangkut BBM Subsidi Ilegal di Perairan Buton Tengah

0
image (1)

Kendari – SULTRA – Baraberita.com -Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sulawesi Tenggara berhasil menghentikan sebuah kapal yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak ilegal di perairan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan dan patroli rutin di wilayah perairan setempat.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Di dalam kapal tersebut ditemukan sebanyak 21 drum plastik yang berisi minyak tanah bersubsidi. Muatan tersebut dinilai mencurigakan karena tidak sesuai dengan dokumen distribusi yang dimiliki oleh nahkoda maupun awak kapal.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BBM bersubsidi tersebut seharusnya didistribusikan menuju Pulau Talaga sesuai dengan izin yang berlaku. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa para pelaku berniat untuk mengalihkan alur pengiriman barang tersebut dari tujuan semula.

Para tersangka berencana membawa muatan tersebut ke wilayah lain yang bukan merupakan tujuan resmi. BBM tersebut rencananya akan dijual di wilayah Pulau Maginti, Kabupaten Muna Barat, dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan pemerintah. Tindakan ini jelas dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan awak kapal. Selain penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan drum minyak tanah bersubsidi serta kapal yang digunakan sebagai alat transportasi kejahatan.

Kepala Seksi Penyidikan pada Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sultra menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi, Rabu (08/04/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Lis Kristian, menjelaskan bahwa penggunaan BBM bersubsidi harus sesuai dengan peruntukannya. “BBM tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan akan dijual ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi,” tutupnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kasus guna mengusut jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini.

Laporan : Nunung Cahyani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!