18 April 2024

Aniaya Pacar Hingga Memar, CP Digiring ke Mako Polres Tomohon

0

Tomohon Sulut, BARABERITA.COM  Selasa, 11/12/2018 Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial CP (22), warga Paal Dua, Kota Manado, CP diduga menganiaya pacarnya, SS (19), warga Kawangkoan Timur, Minahasa Selatan, Selasa (11/12/2018), sekitar pukul 01.00 WITA.

Berawal ketika pelaku mendatangi kamar kost pria berinisial RM (teman korban), di wilayah Matani Satu, Tomohon Tengah. Pelaku mendapati korban berada di dalam kamar bersama RM.

Diduga cemburu, pelaku langsung memukul wajah korban berkali-kali hingga memar. Usut punya usut, pelaku dan korban belum menikah namun selama ini sudah tinggal serumah.

Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim  dipimpin Bripka Yanny Watung yang mendapat informasi dari warga, segera mengejar pelaku dan akhirnya tertangkap di wilayah Tumatangtang, Tomohon Selatan.

Bripka Yanny mengatakan, pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon. “Pelaku kami serahkan kepada piket SPKT, selanjutnya diperiksa oleh Satreskrim,” tandasnya.

Laporan : Atriani Luas

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *