Anggota DPRD PPU Sarankan Pemkab Lakukan Koordinasi Pemekaran Kecamatan
PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana melakukan pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan seiring dengan masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pentingnya pemekaran kecamatan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai langkah strategis Dalam mendukung Pembangunan. Namun rencana pemekaran kecamatan dan desa di Kabupaten PPU terancam molor.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU Muhammad Bijak Ilhamdani menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU intens koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memuluskan usulan pemekaran wilayah tersebut.
“Pentingnya kerjasama antara tim pemekaran, pemerintah daerah dan Instansi terkait untuk saling mengkoordinasi yang baik untuk memastikan tahapan pemekaran berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Muhammad Bijak Ilhamdani. Jumat (21/3/2025).
“Juga koordinasi dengan Kemendagri harus intens dilakukan agar bisa cepat mengatasi berbagai kendala terkait dengan pemekaran wilayah tersebut,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Bijak Ilhamdani menekankan, adanya pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku bisa dijadikan pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk mempercepat persetujuan pemekaran wilayah di Kab. PPU. Karena nantinya, jumlah kecamatan di PPU bakal berkurang ketika Kecamatan Sepaku resmi menjadi bagian dari wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
“Pemerintah daerah selalu mengatakan bahwa adanya proyek strategis nasional atau pembangunan IKN bisa dijadikan pendekatan dalam mewujudkan pemekaran wilayah. Tetapi, ini belum dikomunikasikan secara resmi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” ujar Bijak Ilhamdani.
Bijak Ilhamdani menilai, proses pemekaran wilayah ini tergolong berjalan lamban/molotr. Sementara pembahasan mengenai pemekaran wilayah tersebut mulai dilakukan pada November 2024 hingga Maret 2025 ini namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sebelumnya, ditargetkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemekaran wilayah akan mulai dan dibahas di DPRD PPU pada bulan Agustus 2025.
“Proses pembahasan pemekaran sudah berjalan kurang lebih lima bulan, tetapi belum ada kemajuan yang signifikan,” pungkasnya.
Rencana Pemkab PPU melakukan pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu yang masing-masing menjadi dua kecamatan. Rencana pemekaran kecamatan ini dibarengi dengan pemekaran puluhan kelurahan/desa.
“Saya berharap pemerintah daerah bisa mempercepat persiapan sehingga pemekaran desa bukan hanya menjadi rencana, tetapi dapat segera terealisasi. Serta sebagailangkah untuk memenuhi standar pembangunan nasional, sehingga kita harus bergerak cepat untuk mendukung perkembangan IKN,” pungkasnya. (adv)
