ADK (21) Diringkus Polda Bengkulu Sebagai Kurir Sabu
Bengkulu, Baraberita.com – Jum’at, 22/09/2023 — Personil Polda Bengkulu telah meringkus ADK (21), warga Penanjung Panjang, lantaran memiliki sabu.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengungkap, penangkapan terhadap ADK berawal dari personil yang memperoleh informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang membawa barang bukti dan kemudian kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” ujar AKBP Tonny, Jum’at (22/09/2023).
Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 paket sabu, 1 unit HP, dan 1 unit mobil yang dibawa terduga pelaku, pelaku saat ini ditahan di Polda guna proses pengembangan dan penyidikan siapa tau ada tersangka lain dalam jaringan ADK.
Atas perbuatannya, ADK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp.10 miliar,” tutur AKBP Tonny.
Laporan : Ilham Nur