8 Oktober 2026

Polda Sulut Bongkar Sindikat Penipuan Daring Eks Pekerja Kamboja, Raup Rp.1 Miliar

0
IMG_20261008_010655

Manado — SULUT — Baraberita.com — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring berjenis love scamming dan investasi bodong. Kelompok ini dikendalikan oleh empat orang yang merupakan mantan pekerja jaringan penipuan di Poipet, Kamboja.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, didampingi Kasubdit V Siber serta Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulut. Keterangan pers digelar di Balai Wartawan Polda Sulut pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ada empat orang yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DW sebagai pelaku utama, BS yang bertugas mengelola sistem dan akun, MP yang memerankan tokoh pendekat secara emosional, serta RL yang bertugas menarik dan mengumpulkan dana hasil kejahatan.

Kelompok ini mulai beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak Juli 2026. Dalam waktu sekitar tiga bulan, modus penipuan lewat percintaan palsu dan tawaran investasi fiktif berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp.1 miliar.

Salah satu kerugian terbesar dialami oleh seorang perempuan berinisial JSZ. Ia dijebak lewat pendekatan asmara daring dan diarahkan berinvestasi hingga mengalami kerugian mencapai Rp.850.180.000. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 15 September 2026.

Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh tim Subdit V Siber. Berdasarkan pemeriksaan, kelompok ini bekerja dengan pembagian tugas yang sangat rapi dan terstruktur, layaknya organisasi profesional.

Tersangka DW membangun kedekatan lewat akun media sosial palsu. Ia menggunakan nama “Marvel Supit” di Facebook untuk menarik perhatian calon korban dan menjalin hubungan keakraban.

Setelah korban mulai percaya, pelaku melakukan panggilan video dengan cara yang tidak jujur. DW mengarahkan kamera ke rekaman orang lain, sementara suaranya sendiri yang didengar korban.

Ketika kepercayaan sudah terbentuk, korban diarahkan bergabung ke bisnis yang tidak nyata. Pelaku menawarkan menonton drama pendek di aplikasi bernama Melolo dan menghubungi pihak admin yang diklaim mewakili PT BTC.

Korban awalnya diminta menyetor uang dalam jumlah kecil, yaitu Rp.35.000 dan Rp.370.000. Jumlah tersebut dikembalikan beserta keuntungan agar korban semakin yakin dan tertarik menyetor lebih besar.

Setelah korban tergiur, ia diarahkan mengambil paket tugas dengan setoran mencapai Rp.95.780.000. Korban kemudian dimasukkan ke dalam kelompok pesan yang berisi akun-akun buatan yang memuji keuntungan.

Di dalam grup WhatsApp tersebut, tersangka mengendalikan banyak akun sekaligus. Semua informasi yang dikirimkan bertujuan memengaruhi pikiran korban agar terus mengirim uang dalam jumlah besar secara bertahap.

Uang yang dikirimkan korban disalurkan melalui rekening Bank Jago sebanyak 15 kali transaksi. Dana tersebut kemudian diambil tunai di agen-agen BRILink di wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL.

Hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan, barang elektronik, serta untuk kesenangan pribadi. Penyidik berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp.133.781.000, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, komputer, telepon pintar, serta dokumen transaksi.

Para tersangka kini dijerat berdasarkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Sulut mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pendekatan tidak dikenal di media sosial. Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa, karena pihak kepolisian siap menerima laporan tanpa menghakimi korban. (Humas Polda)

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!